Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka pendaftaran seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas untuk masa jabatan 2024-2029. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni - 15 Juli 2024 melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada tautan https://apel.setneg.go.id/.
Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bila pimpinan KPK terdiri dari 5 orang anggota KPK. Kelimanya terbagi ke dalam susunan Pimpinan KPK yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan empat lainnya adalah wakil ketua.
Karena merangkap sebagai anggota, pimpinan KPK bertugas sesuai dengan yang ditetapkan dalam UU 19/2019. Dari melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi korupsi hingga terjun dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketua KPK akan memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan anggotanya melakukan tugas-tugas yang telah dibebankan dengan baik dan benar. Seluruh pimpinan KPK memiliki masa jabatan selama 5 tahun lamanya.
Seperti pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK juga terdiri dari 5 anggota yang memegang jabatan selama 4 tahun. Dewan Pengawas bertugas dari mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK hingga melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Untuk itu, yuk simak syarat pendaftaran Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK beserta cara daftarnya dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, Jumat (7/6/2024) selengkapnya.
Syarat Pendaftaran Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Pimpinan KPK
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
- Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
- Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
- Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
- Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
- Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Pengawas KPK
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas moral dan keteladanan serta berkelakuan baik
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
- Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun
- Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu)
- Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
- Tidak menjalankan profesi lain selama menjadi anggota Dewan Pengawas
- Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tata Cara Pendaftaran Pimpinan dan Dewan Pengurus KPK
1. Membuat akun pada laman APEL saat pendaftaran dimulai
2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman APEL
3. Mengunggah dokumen dalam bentuk scan berupa:
- Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi
- Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6)
- Kartu Tanda Penduduk
- NPWP
- Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan bersangkutan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun (untuk Pimpinan KPK)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan jika terpilih bersedia melepaskan jabatan struktural lainnya
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan bawah tidak akan menjalan profesi lain selama menjabat
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu dan bertanggal yang menyatakan bersedia mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat
- Makalah dengan tema "Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam
- Pemberantasan Korupsi" untuk pimpinan KPK dan tema "Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK" untuk dewan pengawas KPK.
- Makalah dibuat maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1 Β½ spasi.
Pendftaran dibuka 26 Juni 2024 mendatang, informasi lebih lengkap bisa dilihat di sini.
(det/nwk)