Isi Surat Edaran KPK No 7/2024 soal Pencegahan Korupsi & Gratifikasi Saat PPDB

ADVERTISEMENT

Isi Surat Edaran KPK No 7/2024 soal Pencegahan Korupsi & Gratifikasi Saat PPDB

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 03 Jun 2024 15:00 WIB
Ilustrasi hadiah
Ilustrasi pemberian gratifikasi ilegal. KPK keluarkan SE No 7/2024 tentang pengendalian gratifikasi ilegal. Yuk pahami isinya! Foto: Getty Images/Natee Meepian
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Ditetapkan pada 16 Mei 2024 lalu, melalui SE ini PPDB diharapkan bisa bersifat transparan dan akuntabel.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kidung menjelaskan SE KPK No 7/2024 hadir karena maraknya praktik kecurangan dalam proses PPDB. Kecurangan ini bisa berbentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi ilegal.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 juga menyebutkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan di 2,24 persen sekolah pada masa penerimaan murid baru. Pungutan dilakukan orang tua saat calon peserta didik tidak memenuhi syarat untuk masuk sekolah tujuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru," katanya dikutip dari detiknews, Senin (3/6/2024).

Isi SE No 7 Tahun 2024

Secara umum, SE tersebut mengimbau seluruh unit pelaksana teknis pendidikan baik ASN dan Non ASN untuk menolak gratifikasi selama proses PPDB berlangsung. PPDB seharusnya didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan pendidikan siswa.

ADVERTISEMENT

Bukan dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif atau tindakan lain yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak yang terlibat dalam PPDB dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun baik uang, makanan, hingga hadiah dari masyarakat atau pegawai lain.

Tidak hanya saat proses pendaftaran, Ipi juga mengingatkan pasca-pelaksanaan PPDB atau masa registrasi ulang. Di waktu ini hadiah yang diberikan juga termasuk dalam bentuk gratifikasi yang dilarang.

"Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," imbuhnya.

Untuk itu, berikut isi SE No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 selengkapnya:

Seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan baik di bawah Kemendikbudristek ataupun Kementerian Agama (Kemenag RI), diharuskan untuk:

  1. Menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
  2. Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif atau tindakan lain yang bertentuan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
  3. Berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait.
  4. Pegawai ASN dan Non ASN diwajibkan untuk menolak gratifikasi terkait jabatan.
  5. Kementerian terkait diharapkan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan lainnya yang ditujukkan kepada pemangku kepenting agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya.
  6. ASN dan Non ASN dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk apapun baik secara tertulis maupun tidak tertulis kepada masyarakat dan pegawai negeri lainya.
  7. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
  8. Jika menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan. Dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) KPK.
  9. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi bisa diakses melalui JAGA pada tautan www.jaga.id.

Demikianlah informasi terkait isi SE No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Yuk jaga proses PPDB 2024 agar bersih dari praktik gratifikasi ilegal detikers!




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads