Tapera ditetapkan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Sistem tabungan rumah ini disebut akan memotong gaji karyawan setiap bulannya.
Beragam tanggapan muncul mengenai Tapera. Agar lebih paham, yuk mengenal Tapera di bawah ini.
Pengertian Tapera
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Tapera akan dikelola oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera.
Sistem Tapera sendiri mengusung penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-peserta. Dana ditujukan untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Adapun Manfaat Tapera termasuk Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).
Peserta Tapera
Peserta Tapera termasuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum juga dapat menjadi peserta Tapera.
Pekerja meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Kepesertaan Tapera berakhir apabila memenuhi syarat yang meliputi; telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Besaran Pembayaran Iuran Tapera
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
Kapan Tapera Mulai Berlaku?
Mengacu pada Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
Berhubung PP Nomor 25 Tahun 2020 mulai diundangkan pada 20 Mei 2020, maka para pemberi kerja paling lambat mendaftarkan anggotanya pada 20 Mei 2027.
Kemudian dalam Pasal 20, diterangkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan peserta setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Adapun untuk peserta mandiri wajib menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Syarat Mendapat Tapera
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai masa Kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan
- Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Peserta belum memiliki rumah
- Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
(nir/pal)