Sejarah Hari Perumahan Nasional 25 Agustus, Sudah Tahu Belum?

ADVERTISEMENT

Sejarah Hari Perumahan Nasional 25 Agustus, Sudah Tahu Belum?

Baladan Hadza Firosya - detikEdu
Kamis, 24 Agu 2023 12:30 WIB
Bantuan sarana, prasarana, utilitas perumahan subsidi
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Detikers perlu tahu nih kalau setiap pada tanggal 25 Agustus, diperingati sebagai Hari Perumahan Nasional di Indonesia. Pada ranah kelembagaan, penanganan isu perumahan diberikan mandat utama kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR RI), yang melaksanakan tugasnya terutama melalui Direktorat Jenderal Perumahan.

Tema Perayaan 2023

Mengutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) yang ke-15 tahun ini mengangkat tema "Melanjutkan Kolaborasi Wujudkan Hunian Layak, Berkelanjutan, dan Terjangkau Untuk Semua".

Saat Hari Perumahan Nasional tiba, diadakan berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, pameran, dan acara lainnya untuk menggali isu-isu perumahan dan pemukiman. Tujuannya adalah untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat akan pentingnya mengatasi masalah perumahan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Hari perumahan Nasional

Sumber yang sama juga menyajikan sejarah Hari Perumahan Nasional dari masa ke masa. Seperti ini riwayatnya:

Tahun 1924

Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Peraturan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Burgelijk Woning Regeling atau disebut dengan BWR. Peraturan ini mendorong penyediaan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil oleh Pemerintah Hindia Belanda.

ADVERTISEMENT

Tahun 1925-1930

Pada awalnya, Pemerintah Hindia Belanda mulai mengambil pendekatan serius dalam merevitalisasi struktur kota dengan standar modern, merujuk pada model kota-kota di Eropa. Tujuannya adalah untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi para pendatang Belanda dan Eropa yang semakin banyak ke Hindia Belanda.

Tahun 1934

Pemerintah Hindia Belanda mengimplementasikan dua program pembenahan wilayah perkotaan:

1. Program perbaikan kampung, disebut Kampung Verbetering, dan penyuluhan tentang prinsip-prinsip rumah yang sehat.

2. Upaya untuk mengatasi masalah penyakit pes (pest bestrijding) di daerah perumahan padat penduduk.

Tahun 1945

Departemen Pekerjaan Umum didirikan dan salah satu tanggung jawabnya adalah mengawasi pembangunan serta pemeliharaan gedung-gedung. Namun, karena situasi politik yang tidak stabil saat itu, dampak pembangunan perumahan belum benar-benar terasa oleh masyarakat.

Tahun 1949-1950

Pemerintah memberlakukan Stadsvorming Ordonantie (SVO), atau Undang-Undang Pembentukan Kota. Ini menjadi dasar bagi pembangunan Kebayoran Baru, yang pada akhirnya menjadi percontohan dalam pembangunan perumahan di Indonesia.Penyelenggaraan Kongres Perumahan Sehat pertama, tanggal 25-30 Agustus Tahun 1950 di Bandung menghasilkan tiga keputusan penting.

Tahun 1951-1953

Pada periode ini ditandai dengan tiga kebijakan, yaitu:

1. Yayasan Kas Pembangunan (YKP) didirikan sebagai badan pembiayaan untuk perumahan.

2. Djawatan Perumahan Rakyat dibentuk sebagai bagian dari Departemen Pekerjaan Umum untuk merencanakan pembangunan perumahan.

3. LPMB (Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan) didirikan untuk menangani isu-isu perumahan, terutama dalam hal penelitian untuk mencari solusi pengembangan rumah terjangkau. Lembaga ini kemudian mendapat dukungan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tahun 1958

Pemerintah menerbitkan UU Darurat Nomor 3 tahun Tahun 1958 tentang urusan perumahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial. Dimana Kementerian Sosial mendirikan Kantor Pusat Urusan Perumahan.

Tahun 1960

Pemerintah menerbitkan Ketetapan MPR No. II/Tahun 1960. Pemerintah berusaha memecahkan masalah pengadaan perumahan dengan beberapa ketentuan pokok sebagai berikut :

1. Dalam bidang perumahan hendaknya diusahakan pembangunan rumah-rumah sehat, nikmat, tahan lama, murah harga dan murah sewanya, serta memenuhi syarat-syarat kesusilaan.

2. Bantuan untuk pembangunan perumahan hendaknya disalurkan melalui berbagai jalan yang mudah, misalnya koperasi pembangunan perumahan, jawatan perumahan rakyat, usaha swasta nasional, dan lain sebagainya.

3. Dalam soal perumahan, peran pemerintah ditandai melalui pemberian fasilitas dan sebagainya, juga dalam bentuk pembangunan rumah-rumah, baik untuk disewakan maupun untuk dijual, terutama di tempat-tempat di kawasan industri negara.

Tahun 1962-1964

Terbit Undang-Undang Pokok Perumahan Nomor 6 tahun Tahun 1962, tetapi karena tidak berjalan dengan baik diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun Tahun 1963. Terbit Undang-Undang Pokok Perumahan No. 1 tahun Tahun 1964. Terdapat empat hal yang sangat mendasar yang memberikan arahan pengadaan perumahan di Indonesia sebagai berikut :

1. Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta dalam pengadaan perumahan.

2. Pemerintah akan bertindak sebagai provider (penyedia perumahan) dan enabler (pemberi bantuan dan dorongan).

3. Konsep pemecahan masalah pengadaan perumahan ditekankan pada masalah penekanan biaya bangunan dan pemecahan teknis.

4. Adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan pengadaan perumahan dari Pemerintah Pusat pada Pemda Tingkat I dan Pemda Tingkat II.

Amanat Pasal 4 UU ini menyatakan bahwa urusan perumahan dijalankan oleh Menteri Sosial. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial dibantu oleh sebuah badan yang dibentuk oleh presiden. Sementara itu, koordinasi pelaksanaan urusan perumahan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yang selanjutnya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II. Dalam pelaksanaannya pemerintah daerah dibantu oleh panitia perumahan yang susunan keanggotaannya harus mencerminkan gotong-royong antara pemerintah dan rakyat.

Tahun 1966

Kampung Improvement Program (KIP) Jakarta-Proyek Muhammad Husni Thamrin (MHT) dimulai.

Tahun 1969-1974

1. Penerbitan Keputusan Presiden No. 18 tahun Tahun 1969 memperkuat wewenang Menteri PUTL (Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik) dalam hal urusan perumahan rakyat.

2. Inisiasi Program Peningkatan Kampung (KIP) berlangsung di Jakarta. KIP ini kemudian menjadi proyek skala nasional pada tahun-tahun berikutnya.

3. Pendirian Building Information Center (BIC) sebagai pusat penyebaran pengetahuan teknis LPMB.

4. Pelaksanaan Program Restorasi Permukiman dan Pemukiman Desa (P3D) dilakukan.

5. Lokakarya Nasional Perumahan dan Permukiman I diadakan pada tanggal 4-6 Mei Tahun 1972 di Gedung Bina Graha, Jakarta. Hasil dari lokakarya ini merumuskan tiga keputusan utama yang sejalan dengan hasil kongres sebelumnya, yakni sistem kelembagaan, sistem keuangan, dan sistem pendukung untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.

6. REI (Real Estate Indonesia) didirikan pada tanggal 11 Februari Tahun 1972 dan diikuti oleh anggota-anggota pelaku industri properti.

7. KIP di DKI Jakarta dinamai sebagai Proyek Muhammad Husni Thamrin (MHT).

Berlanjut dari Lokakarya Nasional Perumahan dan Permukiman I, dilakukan langkah-langkah berikut:

1. Pembentukan Badan Kebijakan Perumahan Nasional (BKPN) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 35 tahun Tahun 1974.

2. Pendirian Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) melalui Peraturan Pemerintah No. 29 tahun Tahun 1974, yang berperan sebagai National Urban Development Corporation dengan tugas utama sebagai penyedia rumah murah dan bank tanah (land banking).

3. Pendirian Bank Tabungan Negara (BTN) diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan No. B49/MK/N/1/Tahun 1974, sebagai satu-satunya lembaga perbankan perumahan yang memberikan pembiayaan aksesibel untuk rumah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) melalui skema kredit perumahan.

Tahun 1978

1. Urusan perumahan rakyat ditangani oleh departemen sendiri, dipimpin oleh Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat dengan Cosmas Batubara sebagai Menteri pertamanya.

2. Promosi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai dicanangkan.

3. Pembangunan kompleks hunian vertikal dimulai di Klender, Pulo Gadung, dan Kemayoran.

Tahun 1969-1974

Dikeluarkan Pedoman Teknis Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bertingkat yang mengatur model rumah sederhana.

Tahun 1983 & 1985

1. Pedoman Teknis Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bertingkat yang mengatur model rumah sederhana diterbitkan kembali.

2. Manajemen urusan perumahan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Muda ditingkatkan menjadi Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

Tahun 1988-1992

1. Siswono Yudho Husodo menjabat sebagai Menteri Negara Perumahan Rakyat dari tahun Tahun 1988 hingga Tahun 1993.

2. Kepmen PU No.1/KPTS/Tahun 1989 dikeluarkan untuk mengatur Program Kaveling Siap Bangun (KSB), yang diluncurkan sebagai Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun (KASIBA dan LISIBA) dalam skala besar.

3. Inpres No. 5 tahun Tahun 1990 dikeluarkan untuk mengatasi Permukiman Kumuh.

4. Model Rumah Sangat Sederhana (RSS) muncul melalui Kepmen PU No. 54/PRT/Tahun 1991.

5. Undang-undang No. 24 tahun Tahun 1992 tentang Penataan Ruang diberlakukan, sebagai landasan bagi pengembangan perumahan berdasarkan perencanaan tata ruang setempat atau zonasi.

6. Bank Tabungan Negara (BTN) mempublikasikan "Buku Biru" sebagai panduan dalam pembangunan perumahan.

Undang-undang Pokok Perumahan No. 1 tahun Tahun 1964 digantikan oleh Undang-undang No. 4 tahun Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, yang mencakup :

1. Mengatur pemanfaatan lahan, kewajiban, hak, warisan dan lain-lainnya, serta ketentuan dan fungsi yang harus tersedia pada kawasan perumahan perumahan dan permukiman, berupa sarana dan prasarana.

2. Penganturan KASIBA dan LISIBA.

3. Melatarbelakangi penyelenggaraan Lokakarya Nasional Perumahan dan Permukiman II yang menjadi dasar pengembangan Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Kelompok (P2BPK).

Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat No.648-384 tahun Tahun 1992, No.739/KPTS/Tahun 1992 dan No.09/KPTS/Tahun 1992 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian Berimbang (LHB).

Tahun 1993-1994

1. Akbar Tanjung mengepalai Menteri Negara Perumahan Rakyat selama periode 1993-1998.

2. Keputusan Presiden Nomor 14 tahun Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS dikeluarkan, kemudian direvisi dengan Keputusan Presiden Nomor 46 tahun Tahun 1994 dengan judul yang sama.

3. Badanan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) didirikan untuk mengelola dana tabungan.

4. Publikasi Keputusan Menteri Nomor 06/KPTS/Tahun 1994 mengenai Pedoman Umum Pembangunan Perumahan Berbasis Kelompok (P2BPK), yang menggantikan konsep "providing" dengan "enabling".

Tahun 1998-2000

1. Kementerian Negara Perumahan Rakyat berganti nama menjadi Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Permukiman.

2. Theo L Sambuaga menjabat sebagai Menteri Negara Perumahan dan Permukiman selama 1998-1999.

3. Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Seluruh Indonesia (APERSI) dibentuk pada tanggal 10 November 1998.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 mengenai KASIBA dan LISIBA dikeluarkan.

5. Keputusan Menteri Nomor 10/KPTS/M/Tahun 1999 tentang Kebijakan dan Strategi diterbitkan.

6. Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Departemen Pekerjaan Umum dilebur menjadi Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah (Kimbangwil).

7. Erna Witoelar menjabat sebagai Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah (Kimbangwil) selama periode Tahun 1999-2001.

8. Undang-undang Nomor 22 tahun Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dikeluarkan sebagai dasar otonomi daerah.

9. Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Nomor 9/KPTS/M/IX/Tahun 1999 mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Daerah (RP4D) dikeluarkan sebagai alat operasional dalam mewujudkan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP).

10. Ditjen Pengembangan Pengembangan Permukiman bekerja sama dengan UNDP melaksanakan proyek INS/00/003 (CoBild) yang menekankan pemberdayaan masyarakat dalam penataan permukiman.

Tahun 2001-2002

1. Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah (Kimbangwil) mengubah namanya menjadi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil).

2. Direktorat Jenderal Pengembangan Permukiman mengubah namanya menjadi Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman.

3. Soenarno menjadi Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) selama periode 2001-2004.

4. Gerakan Nasional Penataan Lingkungan Kumuh (GENTA KUMUH) diumumkan.

5. Model Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) disesuaikan menjadi Rumah Sederhana Sehat.

6. Keputusan Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Rumah Sederhana Sehat diterbitkan.

7. Munculnya RISHA sebagai respons terhadap konsep rumah tumbuh.

8. Keputusan Kimpraswil Nomor 217/KPTS/M/2002 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP) diterbitkan.

9. Konsep backlog perumahan sebesar 1 juta unit diresmikan dengan peluncuran Gerakan Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR).

Tahun 2004-2007

Pembentukan lembaga Kementerian Perumahan Rakyat tersendiri, dan dipimpin oleh Yusuf Asy'ari sebagai Menteri untuk periode 2004-2009

Kebijakan Perumahan Swadaya menjadi Prioritas, dan 3 program yang ditetapkan, yaitu :

1. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

2. Program Pembiayaan Rumah Swadaya (PRS)

3. Program Kemitraan Perumahan Swadaya (KPS)

Lahirnya PT Sarana Multigriya Finance (SMF), lembaga pembiayaan sekunder perumahan

Lahir Program Seribu Tower Rumah Susun Sederhana Terbitnya Permen PU No. 5/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi, yang berisi:

1. Ketentuan Administratif

2. Ketentuan Tata Bangunan

3. Ketentuan Keandalan Bangunan

4. Ketentuan Biaya Bangunan

Tahun 2008-2011

1. Munculnya Keputusan Menteri Negara Perumahan Nasional Nomor 46/KPTS/M/2008 yang menetapkan 25 Agustus sebagai Hari Perumahan Nasional (Hapernas).

2. Pada tanggal 25 Agustus 2009, terjadi peringatan perdana Hapernas.

3. Suharso Monoarfa menempati posisi Menteri Perumahan Rakyat pada periode 2009-2011.

4. Dilangsungkannya Kongres Nasional Perumahan dan Permukiman II.

5. Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diperkenalkan sebagai bentuk bantuan pembiayaan.

6. Djan Faridz menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat dalam kurun waktu 2011-2014.

7. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menggantikan Undang-Undang Nomor 4 tahun Tahun 1992.

8. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dikeluarkan.

Tahun 2013-2016

1. Penetapan komposisi Lingkungan Hunian Baru (LBH).

2. Integrasi Kementerian Perumahan Rakyat ke dalam Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

3. Peluncuran Program Sejuta Rumah oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 April 2015.

4. Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tahun 2019

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) diresmikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung Kementerian pada Jumat (29/3/20Tahun 19).

Nah detikers, jadi begitu tentang bagaimana sejarah Hari Perumahan Nasional di Indonesia dari masa ke masa. Semoga bermanfaat ya!




(nah/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads