PIP Kemdikbud adalah bantuan pendanaan pendidikan bagi siswa sekolah formal maupun nonformal dari jenjang SD sampai SMA. Apa saja yang harus diketahui dari PIP?)
Pemerintah Indonesia memberikan bantuan pendanaan pendidikan kepada siswa-siswi di Indonesia yang berasal dari keluarga yang kekurangan dan sebagainya. Siswa dengan kategori tersebut wajib tahu PIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan sosial bersyarat (conditional cash transfer) di bidang pendidikan yang diberikan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga pra-sejahtera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program yang telah dimulai sejak tahun 2014 ini bertujuan untuk membantu peserta didik memenuhi kebutuhan biaya pribadi, sehingga dapat melanjutkan pendidikan hingga lulus.
PIP menjangkau siswa dari jalur pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) dan non formal (SKB/PKBM, lembaga kursus dan pelatihan).
Kebijakan PIP
Pengelolaan PIP oleh Kemdikbud didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.
Pedoman PIP yang mengatur tujuan pemberian bantuan anak ada pada Pedoman PIP Tahun 2015 dan 2016.
PIP dirancang untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa untuk melanjutkan pendidikan, dengan sebab kesulitan ekonomi.
Dikutip dari buku Kajian Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kemdikbud, PIP merupakan kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sekaligus untuk mendorong implementasi Pendidikan Menengah Universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun.
Tujuan PIP diubah menjadi lebih sederhana melalui Pedoman 2018, yaitu membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal.
Kriteria Penerima PIP
Penerima PIP tidak hanya bagi siswa yang berasal dari keluarga kekurangan. Berikut ini kategori yang mendapat penerima PIP.
Peserta didik pemegang KIP
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan untuk melanjutkan pendidikan
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal satu rumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lain
Besaran PIP Kemdikbud 2024
Setiap jenjang pendidikan mendapatkan biaya hidup yang bervariasi. Berikut ini besaran PIP Kemdikbud 2024 di setiap jenjang.
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 untuk kelas 1 sampai 5, Rp 225.000 untuk kelas 6.
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 untuk kelas 7 dan 8, Rp 375.000 untuk kelas 9.
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 untuk kelas 10 dan 11, Rp 900.000 untuk kelas 12.
Cara Cek Penerima PIP
Bagi siswa yang ingin mengetahui apakah ia sudah menerima PIP, dapat memeriksanya melalui web. Berikut langkah-langkah cek penerima PIP.
Masuk ke laman website https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn.
Masukkan NISN ke kolom 'ketik NISN'.
Masukkan NIK ke kolom 'ketik NIK'.
Kemudian isi captcha yang berupa perhitungan, kemudian tulis di kolom bawahnya yang berlabel 'ketik hasil perhitungan di atas'.
Setelah itu klik 'Cek Penerima PIP', dan muncul hasil pencairan PIP.
(nwy/nwy)