Jalur Afirmasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 akan dibuka di jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK. Terdapat calon siswa yang masuk kelompok prioritas Jalur Afirmasi PPDB Jakarta tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tentang PPDB, terdapat dua kelompok prioritas di Jalur Afirmasi PPDB Jakarta. Khusus calon siswa prioritas pertama tidak melalui jalur seleksi, kecuali penyandang disabilitas dan jika melebihi daya tampung.
Dikutip dari aturan yang sama, berikut calon siswa yang masuk kelompok prioritas Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon Siswa Kelompok Prioritas Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024
Kelompok Prioritas Pertama SD, SMP, SMA, SMK
1. Anak asuh panti yang tercantum dalam Kartu Keluarga panti asuhan
2. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangan Kepala DInas Kesehatan DKI Jakarta
Kelompok Prioritas Kedua PPDB SD Jakarta
1. Anak pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, yang direkomendasikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Anak pekerja/buruh yang tercatat dalam KK, direkomendasikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta yang terdaftar di DTKS
Kelompok Prioritas Kedua PPDB SMP, SMA, dan SMK Jakarta
1. Pemegang KJP Plus yang masih aktif
2. Anak pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, yang direkomendasikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Anak pekerja/buruh yang tercatat dalam KK, direkomendasikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta yang terdaftar di DTKS
4. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Bagi calon siswa yang termasuk kelompok prioritas Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 di atas, selamat bersiap mendaftar, ya!
(twu/nwk)