Banyak Kasus sampai Disorot Presiden, Apa Tugas Bea Cukai Sebenarnya?

ADVERTISEMENT

Banyak Kasus sampai Disorot Presiden, Apa Tugas Bea Cukai Sebenarnya?

Fahri Zulfikar - detikEdu
Rabu, 22 Mei 2024 09:00 WIB
INFOGRAFIS: Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai
Foto: CNN Indonesia/ Agder Maulana/Ilustrai barang yang dibatasi bea cukai
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersangkut berbagai kasus hingga viral ke media sosial, mulai dari alat pembelajaran siswa tunanetra dari Korea Selatan hingga dugaan korupsi pejabatnya. Hal ini pun kemudian turut disorot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani.

Presiden Jokowi disebut akan menggelar pertemuan khusus dalam rangka mengevaluasi Bea Cukai. Di sisi lain, Sri Mulyani juga telah melapor ke Jokowi terkait berbagai masalah yang viral.

"Saya laporkan Bea Cukai juga. Pembahasan mengenai apa yang terjadi, situasi yang dihadapi jajaran di lapangan, yang viral-viral dan penyebab dari sisi peraturan, penyebab dari prosedur yang harus diperbaiki anak buah kita," jelas Sri Mulyani dalam detikFinance, dikutip Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan institusi yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Institusi ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Selama viral akhir-akhir ini, persoalan yang terjadi adalah mengenai bea dan cukai yang dikenakan. Lantas apa pengertian dari bea dan cukai?

ADVERTISEMENT


Arti Bea dan Cukai

Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bea didefinisikan sebagai pajak, biaya, ongkos.

Mengutip situs Kemenkeu, bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar daerah pabean (instansi/kantor setempat).

Setiap produk hasil ekspor dan impor wajib dikenakan pungutan bea. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar.

Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang:

- konsumsinya perlu dikendalikan,

- peredarannya perlu diawasi,

- pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Tugas dan Fungsi Bea Cukai

Tugas Pokok

1. Bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan

2. Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

- Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai

- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai

- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai

- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai

- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai

- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.




(faz/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads