Mengenal Ikan Belida, Satwa Dilindungi yang Jadi Bahan Baku Pempek Palembang

ADVERTISEMENT

Belajar dari Pakar

Mengenal Ikan Belida, Satwa Dilindungi yang Jadi Bahan Baku Pempek Palembang

Dr. Haryono, M.Si. - detikEdu
Kamis, 02 Mei 2024 09:00 WIB
Dr. Haryono, M.Si.
Dr. Haryono, M.Si.
Peneliti bidang ikan sejak tahun 1991 di Puslit Biologi-LIPI dan sekarang di Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN. Pernah menjadi Kepala Lab Ikan, Ketua Kelompok Riset Iktiologi-PRBE BRIN; Ketua Redaksi Fauna Indonesia, Ketua Redaksi Warta Iktiologi, dan anggota redaksi Jurnal Iktiologi Indonesia.
Ikan belida (dok situs KKP)
Foto: Ikan belida (dok situs KKP)
Jakarta -

Belida merupakan ikan yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat terutama di kawasan Paparan Sunda yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Terlebih di Palembang dan sekitarnya, belida seolah sudah menyatu dan tidak berlebihan bila dikatakan sebagai ikan legendaris.

Hal ini dikarenakan belida menjadi bahan baku makanan khas di wilayah tersebut yang juga digemari oleh masyarakat luas yaitu pempek dan kerupuk Palembang. Adapun di Kalimantan, belida juga dimanfaatkan sebagai bahan bahan baku "Amplang" yang merupakan kerupuk ikan khas Kalimantan.

Kelezatan dan cita rasa pempek maupun kerupuk yang berbahan baku ikan belida sudah tidak diragukan lagi. Namun sejalan dengan menurunnya populasi ikan belida menyebabkan ketersediaan bahan baku kedua makanan tersebut semakin sulit sehingga mulai digantikan dengan jenis ikan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, jika mengacu pada regulasi yang berlaku, sebenarnya belida sudah dilindungi penuh sejak lama. Dengan demikian, dalam pemanfaatannya tidak diperbolehkan lagi melakukan penangkapan langsung dari alam kecuali untuk indukan di tempat pengembangbiakan/penangkaran.

Status belida sebagai jenis ikan dilindungi ditetapkan sejak tahun 1980 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 716/Kpts/Um/1980 tentang Penetapan Binatang Liar Yang Dilindungi. Kemudian dilakukan pembaruan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

ADVERTISEMENT

Aturan perlindungan belida lantas berubah lagi dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Setelah Otoritas Manajemen untuk kelompok ikan (Pisces) dialihkan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, belida kemudian dimasukkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi.

Namun demikian, belida masih ditangkap dan diperdagangkan secara bebas oleh sebagian besar masyarakat.

Karakteristik Morfologi Ikan Belida

Ikan belida mempunyai beberapa nama lokal diantaranya belido (Sumatera) dan pipih (Kalimantan), serta putak untuk belida jenis tertentu. Secara taksonomi hewan yaitu ilmu yang mempelajari tentang tata nama hewan, diketahui bahwa belida di Indonesia terdiri dari 4 jenis atau spesies.

Keempat jenis ikan belida tersebut mempunyai nama yang terkait dengan daerah sebaran alaminya maupun lokasi pertama kali ditemukan (type locality).

Namun demikian bukan berarti jenis belida yang dimaksud hanya tersebar di lokasi yang melekat pada namanya. Sebagai contoh belida jawa bukan hanya dijumpai di perairan wilayah Jawa akan tetapi sebarannya justru sampai ke Asia Selatan yaitu India.

Karakteristik habitat ikan belida yang ditandai dengan keberadaan tunggul-tunggul dari pohon yang mengering pada perairan yang berarus lambat atau tenangKarakteristik habitat ikan belida yang ditandai dengan keberadaan tunggul-tunggul dari pohon yang mengering pada perairan yang berarus lambat atau tenang Foto: Haryono/BRIN

Keempat jenis ikan belida yang tersebar di perairan wilayah Indonesia dan tercantum dalam regulasi terbaru (Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021) sebagai berikut:

1) Belida jawa (Notopterus notopterus)

Sebaran alami: Indonesia (Sumatera dan Jawa), Malaysia (Semenanjung Malaysia), Myanmar, Nepal, Pakistan, Thailand, Vietnam, Bangladesh; Kamboja, dan India. Belida jenis ini dikenal pula dengan nama 'Putak" oleh masyarakat pada beberapa wilayah di
Sumatera

2) Belida sumatra (Chitala hypselonotus)

Sebaran alami: Indonesia (Sumatera dan Kalimantan), dan Malaysia (Semenanjung Malaya)

3) Belida borneo (Chitala borneensis)

Sebaran alami: Indonesia (Kalimantan, Sumatera), Brunei Darussalam, dan Malaysia (Sarawak)

4) Belida lopis (Chitala lopis)

Sebaran alami: Jawa bagian utara yaitu Banten sampai Semarang; namun Rainboth pada tahun 1996 menyebutkan bahwa sebaran belida lopis adalah di beberapa nagara Asia Tenggara.

Belida jenis ini sempat dinyatakan punah (Extinct) oleh IUCN pada tahun 2020, akan tetapi ditemukan kembali (Rediscovery) berdasarkan hasil penelitian tim yang diketuai oleh Dr. Arif Wibowo dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Keempat jenis ikan belida tersebut terbagi menjadi dua kelompok yaitu genus Notopterus dan Chitala. Untuk membedakan kedua genus tersebut cukup mudah yaitu dengan melihat profil kepala bagian atas. Pada genus yang pertama berbentuk lurus, sedangkan genus yang kedua relatif cekung.

Ikan BelidaIkan Belida Foto: (Dok Haryono/peneliti BRIN)

Habitat Ikan Belida

Berdasarkan habitatnya, belida termasuk ke dalam kelompok ikan air tawar primer karena sama sekali tidak toleran terhadap kadar garam, artinya bila perairan tersebut mengandung garam atau terinterupsi oleh air laut maka belida tidak dapat hidup dengan baik atau bahkan mati.

Jenis ikan ini mendiami perairan sungai yang berarus lambat sampai tenang, maupun danau dan waduk. Belida menyukai perairan yang terdapat tumbuhan air/vegetasi sebagai tempat berlindung; bahkan untuk ikan dewasanya senang bersembunyi di sekitar tunggul tunggul pohon yang telah mengering.

Selain sebagai tempat berlindung, keberadaan tunggul tersebut juga dijadikan tempat yang aman oleh belida dewasa untuk memijah (melakukan perkawinan).

Pemahaman terhadap habitat tersebut ternyata diterapkan oleh para nelayan ketika melakukan penangkapan ikan belida yang kebanyakan menggunakan perangkap/bubu berukuran besar.

Hal ini perlu menjadi perhatian bersama mengingat ikan belida tersebut sudah dilindungi sejak lama akan tetapi aktivitas penangkapan masih sering dijumpai di banyak tempat.

Kegiatan penangkapan belida masih berlangsung di lokasi yang menjadi daerah persebaran alami diantaranya Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, serta beberapa lokasi di Jawa Timur.

Upaya Konservasi Ikan Belida

Status belida sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh yang berarti tidak diperbolehkan adanya penangkapan langsung dari alam terus menjadi perdebatan oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan di sektor perikanan darat. Hal ini mengingat ikan belida merupakan bahan baku makanan khas dengan tingkat permintaan yang tinggi.

Selain itu, beberapa masyarakat dari wilayah tertentu menginformasikan bahwa populasi ikan belida tertentu masih relatif tinggi/mudah dijumpai.

Dalam rangka konservasi ikan belida maka diperlukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi maupun sangsi terhadap pelanggaran dari peraturan tersebut.

Pada tataran berikutnya perlu juga dilakukan peninjauan kembali terhadap status perlindungan ikan belida dengan harapan ikan belida dapat dimanfaatkan dengan prinsip berkelanjutan melalui pembatasan jumlah, ukuran, dan lokasi yang boleh ditangkap untuk jenis ikan belida tertentu.

Upaya ini dilakukan dengan tetap mengikuti tiga prinsip konservasi yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan.

*Haryono, Peneliti Bidang Ikan Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi-BRIN




(Haryono/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads