Festival Balon Udara seringkali meramaikan momen jelang lebaran Idul Fitri. Tetapi, Kementerian Perhubungan akan menertibkan festival tersebut. Apa alasannya?
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menyampaikan tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut Hari Raya Idul Fitri perlu ditertibkan karena balon yang diterbangkan secara liar dapat membahayakan aktivitas penerbangan.
"Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kristi dalam detikFinance dikutip Senin (1/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristi menilai masyarakat perlu mengetahui bahaya balon udara yang terbang bebas dapat membahayakan perjalanan pesawat. Balon dapat masuk ke dalam mesin atau menutup kaca jendela.
"Balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca atau jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelas Kristi.
Hanya Izinkan Festival Balon Udara di Dua Lokasi
Sejauh ini, Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan festival balon udara di dua lokasi, yaitu di Wonosobo dan Pekalongan.
Dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.
Apabila menerbangkan balon udara secara liar, individu atau kelompok dapat dikenakan sanksi. Kristi mengingatkan dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka bisa dikenakan sanksi.
Sanksi yang tercantum di UU tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
"Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut," tegas Kristi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi untuk festival balon udara, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Adapun untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.
(nir/faz)