Begini Sejarah THR Lebaran di Indonesia, Sudah Ada Sejak Masa Kerajaan

ADVERTISEMENT

Begini Sejarah THR Lebaran di Indonesia, Sudah Ada Sejak Masa Kerajaan

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 01 Apr 2024 14:00 WIB
Young kids receiving gift money from parents as part of the Islamic celebration of Hari Raya Aidilfitri (Eid al-Fitr)
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/iStockphoto/gahsoon
Jakarta -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, bagi-bagi Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan tradisi yang selalu dilakukan masyarakat Indonesia. Biasanya THR dibagikan dalam bentuk uang.

Mengapa uang THR harus selalu dibagikan pada momen Idul Fitri? Pakar Antropologi Universitas Airlangga (Unair), Djoko Adi Prasetyo menjelaskan terkait budaya THR tersebut.

Ia mengatakan pembagian uang THR berasal dari budaya Timur Tengah. Masyarakat Indonesia hanya mengadopsinya hingga kini tradisi tersebut melekat di warga pedesaan maupun perkotaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sebagian besar orang akan memberikan THR kepada sanak saudara atau kerabatnya menggunakan uang baru. Oleh karena itu, banyak penyedia jasa tukar uang bahkan Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat menukarkan uang lamanya menjadi baru.

Sejarah THR di Indonesia

Meskipun catatan tertulis tentang THR tak ditemukan keberadaannya, Djoko menyebut tradisi ini besar kemungkinan berasal dari bentuk sedekah sesuai ajaran Islam. Ia berpendapat tradisi ini tak bisa dilepaskan dari proses akulturasi budaya.

ADVERTISEMENT

"Beberapa catatan sejarah Kerajaan Mataram Islam, budaya ini sudah terjadi pada abad ke-16 hingga ke-18. Para raja dan bangsawan biasa memberikan uang baru sebagai hadiah kepada anak-anak para pengikutnya saat Idul Fitri," kata Djoko, dikutip dari laman Unair, Senin (1/4/2024).

THR ini dibagikan sebagai bentuk rasa syukur seseorang atau pemberinya. Selain itu, bagi-bagi THR banyak dianggap sebagai wujud keberhasilan dalam menunaikan ibadah puasa Ramadan.

"Hadiah uang baru tersebut mereka bagikan sebagai bentuk rasa syukur. Khususnya terkait keberhasilan mereka dalam menyelesaikan ibadah puasa selama sebulan penuh," jelasnya.

Djoko mengungkap istilah THR ini dicetuskan pada masa Kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Saat itu, THR bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Tujuan tersebut juga bertahan hingga saat ini. Setiap perusahaan diwajibkan membayar THR bagi karyawannya.

Lebih lanjut Djoko mengatakan sekarang sudah banyak THR yang berupa uang elektronik. Walau tak berupa lembaran uang kertas, tetapi menurutnya makna dari THR tetap menggambarkan kesucian dan bentuk rasa syukur pemberinya.

"Kita juga harus paham bahwa budaya itu tidak abadi. Selama budaya itu masih ada masyarakat pendukungnya, maka budaya itu akan tetap lestari. Demikian sebaliknya, apabila masyarakat pendukung budaya tersebut sudah tidak mendukung lagi, maka budaya itu akan terkikis dan bahkan musnah," tutur Djoko.

THR Lebaran Diatur oleh Peraturan

Seiring dengan berjalannya waktu, THR Lebaran menjadi suatu yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Bahkan, kewajiban tersebut dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan epada pekerja atau butuh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan atau lebih. Pemberian THR ini dilakukan sebanyak satu kali setahun selama karyawan bekerja.

Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Adapun bentuk dari THR adalah berupa uang rupiah.




(cyu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads