Sejak Kapan THR Menjadi Budaya di Indonesia? Begini Sejarahnya

Sejak Kapan THR Menjadi Budaya di Indonesia? Begini Sejarahnya

Mira Rachmalia - detikJatim
Rabu, 12 Mar 2025 19:50 WIB
Ilustrasi THR Keagamaan
Ilustrasi THR, Simak Sejarah dan Asal Usul THR di Indonesia Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Surabaya -

Pekerja Indonesia terutama yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bernafas lega. Pasalnya kemarin pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya atau kerap disingkat THR. Menurut pemerintah, pemberian THR merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.

Tahun ini, pemerintah juga mencatatkan sejarah baru dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi atau Ojek Online. Pemerintah mengatur skema sehingga pengemudi Ojek Online berkesempatan mendapatkan Bonus Hari Raya.

Lalu sejak kapan Pemberian THR mulai berbudaya di Indonesia? Simak sejarahnya berikut ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sejak Kapan THR Ada di Indonesia?

Pemberian THR pertama kali diperkenalkan oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Pemberian THR menjadi salah satu program yang dicanangkan oleh kabinetnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara yang waktu itu disebut pamong praja.

Tunjangan ini disebut Persekot, yang jumlahnya berkisar antara Rp 125 sampai 200 ditambah bantuan beras. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan terutama untuk Pamong Praja atau PNS.

ADVERTISEMENT

Persekot atau tunjangan tunai ini sesungguhnya merupakan pinjaman awal yang akan dikembalikan kepada negara dalam bentuk potongan gaji di bulan selanjutnya.

Namun, kebijakan kabinet Soekiman ini mengundang gelombang protes dari kaum buruh. Mereka menuntut pemberian THR tidak hanya diperuntukkan kepada ASN, tapi juga pegawai swasta termasuk para buruh. Mereka menganggap pekerja juga ikut memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Gelombang protes ini bahkan membuahkan aksi mogok nasional yang berlangsung pada 13 Februari 1952.

Setelah dua tahun menyuarakan tuntutan ini, akhirnya perjuangan para buruh membuahkan hasil. Pada 1954, Menteri perburuhan Indonesia, SM Abidin mengeluarkan Surat Edaran yang menghimbau perusahaan untuk memberikan hadiah lebaran dengan nilai satu per dua belas dari upah pada buruh.

Namun, keluarnya surat edaran ini dirasa belum cukup untuk memberikan kewajiban pada perusahaan agar memberikan hadiah lebaran setiap tahunnya. Sehingga para buruh kembali menuntut keluarnya peraturan yang menjamin perusahaan akan membayar tunjangan jelang hari raya.

Baru pada 1961, atau pada masa Demokrasi Terpimpin, Menteri Ketenagakerjaan, Ahem Erningpraja yang mengeluarkan peraturan Menteri yang mewajibkan pemberian hadiah lebaran pada pekerja yang telah bekerja minimal selama 3 bulan.

Pada tahun 1994, pada era Menteri ketenagakerjaan Abdul Latief, keluar peraturan Menteri Tenaga Kerja yang memperkenalkan istilah THR atau tunjangan hari raya keagamaan. Peraturan ini sekaligus memperkuat landasan pemberian THR di Indonesia.

Kapan THR Tahun 2025 Dibayarkan?

THR untuk Aparatur sipil negara atau ASN akan dilaksanakan secara bertahap mulai dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri atau H-15. Atau tepatnya kan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.

Sedangkan bonus hari raya untuk pengemudi ojek online diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.

Sementara untuk pekerja swasta berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025).

Demikian detikers informasi asal usul THR. Semoga bermanfaat.




(ihc/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads