Bank Umum: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

ADVERTISEMENT

Bank Umum: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Nur Wasilatus Sholeha - detikEdu
Rabu, 28 Feb 2024 06:30 WIB
Sejumlah pegawai BRI ( Bank Rakyat Indonesia) melayani nasabah di BRI unit Tanah Lemo, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (30/10/2023).
Aktivitas perbankan di BRI yang merupakan salah satu bank umum di Indonesia Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Bank adalah salah satu badan usaha finansial yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya, salah satu lembaga perbankan Indonesia adalah bank umum.

Bank umum adalah bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Pada artikel ini akan mengupas tuntas tentang bank umum, jadi simak terus yah!

Pengertian Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, dengan memberikan layanan fungsi perbankan dalam lalu lintas pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk, bank umum dapat melaksanakan kegiatan perekonomian tertentu atau memberikan perhatian yang lebih pada pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Sehingga membuat bank umum menjadi lembaga keuangan yang paling penting dalam kegiatan ekonomi, serta memiliki keistimewaan yang tidak dapat dimiliki lembaga-lembaga keuangan lainnya, berikut keistimewaannya yang dikutip dari buku Siswa Ekonomi Peminatan Ilmu Sosial oleh Basuki Darsono, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Tabungan Dapat Diambil dengan Cek

Kesanggupan bank umum untuk menciptakan tabungan yang dapat sewaktu-waktu diambil dengan cek, yaitu dengan tabungan geral.

2. Memberi Pinjaman Jangka Pendek

Selanjutnya, bank umum bersumber dari corak kegiatannya, yaitu ketika proses peminjaman uang yang dilakukan dengan memberikan jangka pendek. Sehingga, bank umum merupakan suatu badan yang berperan penting bagi perusahaan-perusahaan.

3. Menciptakan Daya Beli

Memiliki kemampuan untuk menciptakan daya beli baru untuk menghapuskan daya beli yang ada di dalam perekonomian. Kegiatan ini mencipta atau menghapuskan uang ini dilakukan oleh bank umum apabila ia memberikan atau membatalkan pinjaman kepada para nasabahnya.

Terdapat juga usaha-usaha yang dilakukan oleh bank umum, yaitu memberi dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat, menerima titipan barang-barang berharga, melakukan kegiatan valuta asing, melayani jasa pengiriman uang antar bank, melakukan giro dan inkaso antarbank, dan boleh mendirikan anak perusahaan untuk asuransi.

Fungsi Bank Umum

Terdapat 3 fungsi bank umum yang dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain oleh Prof Dr Bustari Muktar, yaitu sebagai berikut:

1. Agent of Trust

Fungsi agent of trust menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh perbankan berdasarkan asas kepercayaan. Sehingga, kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan didasari rasa percaya dari nasabah.

Kepercayaan ini juga berkaitan dengan masalah keamanan dana masyarakat pada setiap bank. Kepercayaan meliputi konsistensi dan kejujuran nasabah untuk menggunakan kredit yang diberikan sesuai dengan tujuan permintaan kredit.

2. Agent of Development

Fungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Kegiatan ekonomi terdiri dari kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Semua kegiatan itu dilakukan dengan menggunakan uang sebagai alat pembayaran.

Oleh sebab itu, maka bank sebagai lembaga mempunyai peran untuk menjembatani semua kepentingan pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi.

3. Agent of Service

Sebagai bank, di samping memberikan pelayanan jasa keuangan sebagaimana kegiatan intermediasi yang dilakukan, maka bank juga turut memberikan jasa pelayanan seperti jasa transfer, jasa kotak pengamanan, jasa penagihan, atau inkaso.

Bank umum tidak hanya memiliki dari kedudukan sebagai lembaga intermediasi saja, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi lainnya.

Jenis-Jenis Bank Umum

Berdasarkan kemampuannya menyediakan jasa kepada masyarakat , jenis bank umum dapat dibagi dua jenis, yaitu bank devisa dan bank non devisa. Berikut penjelasannya:

1. Bank Devisa

Bank Devisa adalah bank yang telah disetujui atau ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam menjalankan kegiatan usaha yaitu valuta asing (valas).
Sehingga, bank devisa mempunyai keunggulan yaitu dengan menawarkan produk maupun jasa yang berkaitan dengan mata uang asing.

2. Bank Non Devisa

Bank Non Devisa adalah bank yang belum mempunyai izin menjalankan transaksi sebagai bank devisa. Hal tersebut membuat bank non devisa tidak dapat melakukan kegiatan berkaitan dengan luar negeri.

Contoh Bank Umum

Berikut contoh bank umum di Indonesia:

  • BRI
  • BNI
  • Mandiri
  • BTPN
  • Bank Mega
  • BCA
  • BTN
  • DBS
  • CIMB Niaga
  • Bank Muamalat
  • Bank Mayora
  • Bank Danamon
  • Bank Permata
  • Bank Maybank
  • BSI
  • Bank Index
  • Bank Sinarmas
  • Prima Bank
  • Citi Bank
  • dll.




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads