Mengenal Bank Pertama di Nusantara: Bank van Courant en Van Leening

ADVERTISEMENT

Mengenal Bank Pertama di Nusantara: Bank van Courant en Van Leening

Fahri Zulfikar - detikEdu
Minggu, 14 Jan 2024 08:00 WIB
Bank van Courant en Van Leening
Foto: Doc. Bank Indonesia
Jakarta -

Bank pertama di Indonesia sudah ada sejak zaman VOC atau Vereenigde Oostindische Compagnie. Bank ini didirikan untuk menunjang kegiatan perdagangan masa itu.

Bank tersebut adalah Bank van Courant, yang didirikan pada 1746. Bank ini memiliki tugas untuk memberikan pinjaman dengan jaminan emas, perak, perhiasan, dan barang-barang berharga lainnya.

Kemudian pada 1752, Bank van Courant berubah nama menjadi Bank van Courant en Van Leening.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas bank ini adalah memberikan pinjaman kepada pegawai VOC agar mereka dapat menempatkan dan memutarkan uang mereka pada lembaga ini. Hal ini dilakukan dengan iming-iming imbalan bunga, sebagaimana dikutip dari situs Bank Indonesia (BI).

Namun sayangnya, Bank Courant en Bank Van Leening terpaksa tutup karena krisis keuangan pada 1818.

ADVERTISEMENT


Munculnya Cikal Bakal Bank Indonesia

Tutupnya Bank Courant en Bank Van Leening menjadi babak baru dalam dunia perbankan di Indonesia. Pada 1828, berdiri bank baru bernama De Javasche Bank yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia.

Kala itu, pemerintah Kerajaan Belanda memberikan octrooi atau hak-hak istimewa kepada De Javasche Bank (DJB) untuk bertindak sebagai bank sirkulasi.

Hal ini membuat DJB memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden di wilayah Hindia Belanda. Tak hanya itu, De Javasche Bank merupakan bank sirkulasi pertama di Asia.

Terbentuknya Bank Negara Indonesia

Melansir laman Kemdikbud RI, perbankan di Indonesia baru mulai berkembang setelah kemerdekaan 1945. Sesuai mandat yang tertulis dalam penjelasan UUD 45 pasal 23, maka Pemerintah Republik Indonesia membentuk bank sirkulasi yaitu Bank Negara Indonesia (BNI).

BNI menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI), sebagai upaya menegakkan kedaulatan ekonomi,

Pada 1951, pemerintah Indonesia memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham DJB oleh Pemerintah RI, dengan besaran mencapai 97%.

Kemudian pada 1 Juli 1953, pemerintah RI menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Maka sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.

Akhirnya pada 1999, Bank Indonesia ditetapkan sebagai Bank Sentral yang bersifat independen. Tujuan BI antara lain mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah dan menghapuskan tujuan sebagai agen pembangunan.

Sampai saat ini BI masih terus beroperasi dan menjalankan fungsinya untuk memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.




(faz/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads