Berapa Jumlah Surat Suara di Tiap TPS Pemilu 2024? Ini Jawabannya

ADVERTISEMENT

Berapa Jumlah Surat Suara di Tiap TPS Pemilu 2024? Ini Jawabannya

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 13 Feb 2024 18:00 WIB
Penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di KPUD DKI Jakarta terus dilakukan. Per 14 Januari 2024, penyortiran dan pelipatan surat suara di DKI Jakarta telah 62,55 persen.
Jumlah Surat Suara di TPS. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya tiba pada Rabu, 14 Februari 2024. Tahukah kamu, berapa jumlah surat suara di tiap TPS Pemilu 2024?

Surat suara merupakan alat untuk menghitung suara dalam pemilihan suara tingkat calon presiden hingga legislatif daerah. Tahun ini, bakal ada lima surat suara Pemilu, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Penasaran berapa banyak jumlah surat suara di tiap TPS? Cek jawabannya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah Surat Suara di Tiap TPS Pemilu 2024

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum jumlah surat suara di tiap TPS tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk mengantisipasi, Komisi Pemilihan Umum juga menyediakan tambahan surat suara 2 persen di tiap TPS sebagai cadangan.

ADVERTISEMENT

"Pengadaan Surat Suara dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar Pemilih tetap, ditambah 2% (dua persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan"

Jumlah surat suara yang disediakan oleh TPS Luar Negeri juga sama. TPSLN menyediakan surat suara sama dengan jumlah DPT ditambah 2 persen.

Selain jumlah surat suara di atas, Komisi Pemilihan Umum juga menyediakan 1.000 surat suara khusus untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS untuk setiap kabupaten/kota.

Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pemilu 2024

Dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada 14 Februari nanti, yaitu:

- Formulir C Pemberitahuan
- KTP-elektronik
- Jika belum mendapat formulir C Pemberitahuan, pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.
- Jika belum memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.




(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads