Contoh Soal Wawancara Pengawas TPS & Jawaban, Lengkap dengan Jadwal Seleksinya

ADVERTISEMENT

Contoh Soal Wawancara Pengawas TPS & Jawaban, Lengkap dengan Jadwal Seleksinya

Nikita Rosa - detikEdu
Sabtu, 06 Jan 2024 09:00 WIB
Ilustrasi Pengawas TPS Pemilu
Contoh Soal dan Wawancara Pengawas TPS. (Foto: Dok. Detikcom)
Jakarta -

Pendaftaran pengawas Tempat Pemilihan Suara (TPS) Pemilu 2024 telah dibuka. Setelah mengirimkan berkas pendaftaran, peserta akan diseleksi melalui tes wawancara.

Dalam tes wawancara pengawas TPS, peserta akan diuji soal pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon pengawas TPS terkait dengan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Namun sebelum itu, tahukah detikers apa itu pengawas TPS?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian dan Tugas Pengawas TPS

Pengawas TPS, dikenal juga dengan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), adalah seseorang yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas untuk mengawasi TPS.

Menurut laman Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, pengawas TPS melakukan pengawasan mulai dari persiapan pemungutan hingga perhitungan suara, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kabupaten Kulon Progo.

ADVERTISEMENT

Menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut tugas Pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  • Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara
  • Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Nah bagi kamu yang sudah mendaftar sebagai TPS Pemilu 2024 dan akan mengikuti tahap wawancara, berikut soal wawancara pengawas TPS lengkap dengan jawabannya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Contoh Soal Wawancara Pengawas TPS dan Jawabannya

1. Ceritakan tentang diri anda secara singkat?

Jawaban: Jelaskan nama, usia, alamat rumah, pekerjaan saat ini, status pernikahan, hingga pendidikan terakhir

2. Apa yang Anda ketahui tentang pengawas TPS?

Jawaban: Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 1 ayat (11), pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh panitia pengawas kecamatan untuk membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

3. Kenapa Anda tertarik menjadi pengawas TPS?

Jawaban: Saya tertarik menjadi pengawas TPS karena saya ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain itu, saya memiliki kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas TPS.

4. Bagaimana sikap Anda dalam menjaga netralitas sebagai pengawas TPS?

Jawaban: Saya akan menjaga netralitas sesuai dengan peraturan KPU, yaitu tidak menerima atribut, bingkisan, dan sejenisnya dari pihak mana pun.

Selain itu, tidak terpengaruh isu negatif tentang salah satu kandidat, bersikap adil, transparan, dan profesional dalam mengawasi proses pemungutan suara.

5. Apa yang akan Anda lakukan jika ada kerusuhan di TPS pada hari pemungutan suara?

Jawaban: Jika terjadi kerusuhan di TPS, saya akan menghentikan sementara proses pemungutan suara, kemudian melaporkan situasi ke petugas keamanan dan minta bantuan mengamankan lokasi.

Setelah situasi kondusif, proses pemungutan suara akan kembali dilanjutkan. Selain itu saya juga akan melaporkan peristiwa tersebut kepada KPU dan pihak berwenang.

Saya juga mendokumentasikan peristiwa sebagai bukti dan bahan evaluasi ke KPU agar bukti akurat.

6. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk Pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah dengan 2% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

7. Siapa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?

Jawaban: Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR RI, anggota DPD, dan presiden-wakil presiden.

8. Siapa saja yang wajib ada atau hadir di TPS?

Jawaban: Ketua KPPS, 6 anggota KPPS, satu pengawas TPS, saksi, dan petugas linmas jika ada.

9. Berapa lama masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan. Terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

10. Apa yang Anda ketahui tentang larangan sebagai pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Pengawas TPS dilarang memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Selain itu, pengawas TPS juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. Pengawas TPS juga dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023, berikut jadwal lengkap proses perekrutan pengawas TPS Pemilu 2024.

Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1/gelombang pertama): 2-6 Januari 2024
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2/gelombang dua): 7-8 Januari 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024




(nir/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads