Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah lembaga negara yang didirikan secara resmi dengan kedudukannya berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, lembaga ini bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), dan akhirnya berganti menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diresmikan pada 3 Juni 1947 menurut buku Bedah Psikotes Rekruitmen TNI POLRI yang disusun oleh Tim Psikologi Salemba.
TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yakni Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI Udara) yang memiliki dibagi kembali berdasarkan pangkatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pangkat TNI diatur dalam Pasal 24 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Berikut adalah pangkat dari TNI yang diatur sesuai dengan Peraturan tersebut.
Pangkat TNI Angkatan Darat
Pangkat Perwira terdiri dari
1. Jenderal TNI
2. Letnan Jenderal TNI (Letjen TNI)
3. Mayor Jenderal TNI (Mayjen TNI)
4. Brigadir Jenderal TNI (Brigjen TNI)
5. Kolonel
6. Letnan Kolonel (Letkol)
7. Mayor (May)
8. Kapten (Kapt)
9. Letnan Satu (Lettu)
10. Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara Terdiri dari
1. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
2. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
3. Sersan Mayor (Serma)
4. Sersan Kepala (Serka)
5. Sersan Satu (Sertu)
6. Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama Terdiri dari
1. Kopral Kepala (Kopka)
2. Kopral Satu (Koptu)
3. Kopral Dua (Kopda)
4. Prajurit Kepala (Praka)
5. Prajurit Satu (Pratu)
6. Prajurit Dua (Prada)
Pangkat TNI Angkatan Laut
Pangkat Perwira terdiri dari
1. Laksamana TNI ()
2. Laksamana Madya TNI (Laksdya TNI)
3. Laksamana Muda TNI (Laksda TNI)
4. Laksamana Pertama TNI (Laksma TNI)
5. Kolonel (Kol)
6. Letnan Kolonel (Letkol)
7. Mayor (May)
8. Kapten (Kapt)
9. Letnan Satu (Lettu)
10. Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara Terdiri dari
1. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
2. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
3. Sersan Mayor (Serma)
4. Sersan Kepala (Serka)
5. Sersan Satu (sertu)
6. Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama Terdiri dari
1. Kopral Kepala (Kopka)
2. Kopral Satu (Koptu)
3. Kopral Dua (Kopda)
4. Kelasi Kepala (KLK)
5. Kelasi Satu (KLS)
6. Kelasi Dua (KLD)
Pangkat Prajurit TNI Angkatan Udara
Pangkat Perwira terdiri atas
1. Marsekal TNI
2. Marsekal Madya TNI (Marsdya TNI)
3. Marsekal Muda TNI (Marsda TNI)
4. Marsekal Pertama TNI (Marsma TNI)
5. Kolonel (Kol)
6. Letnan Kolonel (Let Kol)
7. Mayor (May)
8. Kapten (Kapt)
9. Letnan Satu (Lettu)
10. Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara terdiri dari
1. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
2. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
3. Sersan Mayor (Serma)
4. Sersan Kepala (Serka)
5. Sersan Satu (Sertu)
6. Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama terdiri dari
1. Kopral Kepala (Kopka)
2. Kopral Satu (Koptu)
3. Kopral Dua (Kopda)
4. Prajurit Kepala (Kopka)
5. Prajurit Satu (Koptu)
6. Prajurit Dua (Prada)
Tugas TNI
Kembali merujuk pada sumber pertama, secara pokok tugas dari TNI adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi rakyat dan semua orang Indonesia dari ancaman terhadap negara.
Selain itu, berikut adalah tugas dari masing-masing angkatan TNI.
Tugas TNI AD
1. Bertanggung jawab atas pertahanan darat.
2. Menjaga perbatasan darat dengan negara lain.
3. Membangun dan mengembangkan kekuatan militer darat.
4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan darat.
Tugas TNI AL
1. Bertanggung jawab atas pertahanan laut.
2. Melaksanakan hukum dan menjaga keamanan di perairan nasional sesuai hukum internasional.
3. Mendukung kebijakan politik luar negeri dengan diplomasi Angkatan Laut.
4. Membangun dan mengembangkan kekuatan militer laut.
5. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Tugas TNI AU
1. Bertanggung jawab atas pertahanan udara.
2. Menegakkan hukum dan keamanan di wilayah udara sesuai hukum internasional.
3. Membangun dan mengembangkan kekuatan militer udara.
4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Nah, begitulah ulasan terkait apa saja pangkat TNI. Semoga bermanfaat.
(nwy/nwy)