Badan Riset dan Inovasi Nasional Didirikan oleh Siapa? Ini Pembentukan & Fungsinya

ADVERTISEMENT

Badan Riset dan Inovasi Nasional Didirikan oleh Siapa? Ini Pembentukan & Fungsinya

Nimas Ayu - detikEdu
Kamis, 02 Nov 2023 07:00 WIB
Logo BRIN
Foto: Tangkapan layar web w.brin.go.id
Jakarta -

Indonesia memiliki badan atau lembaga yang berfokus pada bidang riset dan inovasi. Badan tersebut dikenal sebagai Badan Riset dan Inovasi Nasional atau disingkat BRIN.

BRIN didirikan oleh Presiden Joko Widodo untuk membantu dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian. Sehingga BRIN memiliki tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.

Kira-kira apa saja fungsi tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian BRIN

Dikutip dari situs resmi BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.

BRIN memiliki salah satu sasaran strategisnya untuk mencapai menjadi lembaga yang memiliki tata kelola efektif, efisien, dan akuntabel. Pembentukan BRIN ini didirikan untuk membangun pusat riset nasional yang dapat berdaya saing global dengan SDM riset unggul, sebagaimana dijelaskan dalam situs Media DPR RI.

ADVERTISEMENT

Dalam tugasnya, BRIN menjadi lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi atau inovasi yang terintegrasi. Sehingga hal tersebut sekaligus juga menjadi tugas dari lembaga BRIN ini.

Pembentukan BRIN

Lembaga ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2019 pada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Kemudian pada 28 April 2021, BRIN mulai terpisah dari Kemenristek dan berdiri sendiri di bawah presiden. Terpisahnya BRIN dengan Kemenristek tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.

Oleh karena itu semenjak BRIN berdiri sendiri, maka semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) kemudian diintegrasikan menjadi BRIN.

Fungsi BRIN

BRIN sebagai badan riset negara memiliki 18 fungsi yang berguna bagi perkembangan penelitian di Indonesia. Berikut fungsi-fungsi dari BRIN, dikutip dari laman resminya.

1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan

2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi

3. Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

4. Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi

5. Fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan

7. Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

8. Fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi

9. Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional

10. Pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

11. Perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional

12. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

13. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi

14. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

15. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

16. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN

17. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN

18. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.

Nah, demikian penjelasan seputar BRIN dari pengertian, pembentukan, dan fungsinya di Indonesia. Semoga bermanfaat!




(faz/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads