TikTok Shop resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB lantaran dikeluarkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penutupan tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki pasar UMKM.
Usai penutupan TikTok Shop, Arin Setyowati selaku Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menyebut fenomena ini menjadi momentum untuk memacu pelaku UMKM. Menurutnya, pasar UMKM harus lebih adaptif agar bertahan di era disruptif.
Belajar dari TikTok Shop
Arin tidak memungkiri jika TikTok telah berhasil mempraktekkan strategi manajemen yang mengikuti kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi. Terbukti TikTok Shop telah berhasil memadukan hiburan bersosial media dengan pengalaman berbelanja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Algoritma TikTok Shop yang menyajikan konten sesuai dengan preferensi konsumen. Pola penampilan produk-produk yang sesuai keinginan konsumen efektif untuk memicu pembelian impulsif.
Arin meyakini jika TikTok Shop secara cepat mengungguli e-commerce. Menciptakan persaingan yang lebih kompleks di pasar digital.
"Sehingga sudah seharusnya para pedagang baik di pasar tradisional maupun digital harus bersiap untuk meningkatkan kapasitas diri dan bisnisnya dalam hal literasi digital dan perkembangan perubahan perilaku konsumen," ujar Arin dalam UM Surabaya dikutip Kamis (12/10/2023).
Pelaku UMKM Harus Belajar Soal Dunia Digital
Menurutnya, pedagang harus terbuka untuk belajar dan tidak mengasingkan diri dari saluran digital. Selain itu, Arin mendorong penjual untuk meningkatkan kemampuan membaca dan menganalisis perilaku konsumen.
Salah satunya mengenai preferensi transaksi tradisional atau digital. Karena bukan menjadi rahasia umum jika sudah banyak konsumen yang bermigrasi ke dunia digital.
Di akhir, Arin menegaskan jika pasar UMKM juga perlu didukung oleh pemerintah. Hal ini guna mencegah kelesuan pasar UMKM dan keberlanjutan bisnis.
"Hal tersebut perlu didukung penuh oleh pemerintah baik melalui regulasi hingga win-win solution untuk peluang bisnis tradisional maupun digital yang optimal," pungkas Arin.
(nir/nwk)