Ini Bunyi Pasal 27, 28 dan 30 Undang-Undang Dasar 1945

ADVERTISEMENT

Ini Bunyi Pasal 27, 28 dan 30 Undang-Undang Dasar 1945

Baladan Hadza - detikEdu
Kamis, 12 Okt 2023 06:30 WIB
UUD 1945
Foto: Tim Redaksi Pustaka Yutisia/UUD 1945
Jakarta -

Pasal 27, 28, dan 30 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan penting dalam konstitusi Indonesia. Pasal-pasal tersebut menegaskan hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.

Pasal-pasal ini juga menggarisbawahi prinsip-prinsip dasar keadilan, kemerdekaan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Berikut adalah bunyi pasal 27, 28, dan 30 dalam UUD 1945, dikutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bunyi Pasal 27, 28 dan 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 27

1. Bunyi Pasal 27 Ayat 1

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

ADVERTISEMENT

2. Bunyi Pasal 27 Ayat 2

Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Bunyi Pasal 27 Ayat 3

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28

1. Bunyi Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang¬undang.

2. Bunyi Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

3. Bunyi Pasal 28B Ayat 1

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

4. Bunyi Pasal 28B Ayat 2

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

5. Bunyi Pasal 28C Ayat 1

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

6. Bunyi Pasal 28C Ayat 2

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

7. Bunyi Pasal 28D Ayat 1

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

8. Bunyi Pasal 28D Ayat 2

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

9. Bunyi Pasal 28D Ayat 3

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

10. Bunyi Pasal 28D Ayat 4

Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

11. Bunyi Pasal 28E Ayat 1

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

12. Bunyi Pasal 28E Ayat 2

Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

13. Bunyi Pasal 28E Ayat 3

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

14. Bunyi Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangka pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

15. Bunyi Pasal 28G Ayat 1

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

16. Bunyi Pasal 28G Ayat 2

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

17. Bunyi Pasal 28H Ayat 1

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

18. Bunyi Pasal 28H Ayat 2

Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

19. Bunyi Pasal 28H Ayat 3

Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

20. Bunyi Pasal 28H Ayat 4

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

21. Bunyi Pasal 28I Ayat 1

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

22. Bunyi Pasal 28I Ayat 2

Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

23. Bunyi Pasal 28I Ayat 3

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

24. Bunyi Pasal 28I Ayat 4

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

25. Bunyi Pasal 28I Ayat 5

Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

26. Bunyi Pasal 28J Ayat 1

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

27. Bunyi Pasal 28J Ayat 2

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 30

1. Bunyi Pasal 30 Ayat 1

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2. Bunyi Pasal 30 Ayat 2

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

3. Bunyi Pasal 30 Ayat 3

Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Bunyi Pasal 30 Ayat 4

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Nah, demikian merupakan bunyi dari Pasal 27, 28, dan 30 dalam UUD 1945. Semoga bermanfaat detikers!




(faz/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads