10 Contoh Pengingkaran Kewajiban Warga Negara, Korupsi-Pelanggaran HAM

ADVERTISEMENT

10 Contoh Pengingkaran Kewajiban Warga Negara, Korupsi-Pelanggaran HAM

Baladan Hadza Firosya - detikEdu
Kamis, 05 Okt 2023 10:30 WIB
Ilustrasi korupsi
Tindakan korupsi merupakan salah satu tindakan pengingkaran kewajiban warga negara Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta -

Setiap warga negara sebagai anggota masyarakat memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi demi menjaga stabilitas dan harmoni dalam suatu negara.

Kewajiban-kewajiban ini mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti menghormati hukum dan peraturan, membayar pajak dengan tepat, berpartisipasi dalam proses demokrasi, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial, dan memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Kewajiban warga negara Indonesia sendiri telah diatur dalam beberapa pasal Undang-undang Dasar 1945. Berikut kewajiban warga negara dalam UUD 1945 adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pasal 27 ayat 33

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

ADVERTISEMENT

2. Pasal 28 J ayat 1

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Pasal 28 J ayat 2

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

4. Pasal 30 ayat 1

Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.

5. Pasal 31 ayat 2

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Namun, seringkali terdapat beberapa individu maupun kelompok yang tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk melaksanakan kewajiban warga negara. Ini disebut sebagai pengingkaran kewajiban warga negara.

Mengutip dari buku Pengayaan PPKn: Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban, pengingkaran kewajiban warga negara adalah perilaku yang menghindari atau tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.

Lantas, apa saja contoh pengingkaran kewajiban warga negara?

10 Contoh Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Berikut merupakan 10 contoh pengingkaran kewajiban warga negara yang dikutip dari beberapa sumber seperti, buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII oleh Indriyati dkk, buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII oleh Anim Hadi Susanto dkk, serta Jurnal Kewarganegaraan dengan judul Tinjauan Pelanggaran HAM dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 oleh Siti Zikrina Farahdiba dkk.

1. Melakukan Diskriminasi Terhadap Individu atau Kelompok

Tindakan ini terjadi ketika seseorang atau kelompok mengabaikan hak-hak individu atau kelompok lain berdasarkan karakteristik seperti ras, agama, gender, atau orientasi seksual.

2. Pengingkaran kewajiban untuk membela negara dalam bentuk terlibat tawuran dan merusak fasilitas umum.

Tawuran adalah tindakan kekerasan antarindividu atau kelompok yang melibatkan perkelahian fisik dan seringkali melibatkan pelanggaran hukum.

3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Ini mencakup tindakan seperti bullying atau perundungan, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, dan lain-lain, yang semuanya merupakan pelanggaran hak asasi manusia individu lain.

4. Tidak Membayar Pajak

Tidak membayar pajak adalah pengingkaran kewajiban finansial warga negara untuk mendukung pemerintah dalam penyediaan layanan publik.

5. Tidak Mematuhi Aturan Sekolah

Perilaku ini mencakup ketidakpatuhan terhadap peraturan sekolah yang dapat mengganggu pendidikan dan lingkungan belajar.

6. Melakukan Aksi Terorisme

Aksi terorisme adalah tindakan kekerasan ekstrem yang bertujuan menimbulkan ketakutan dan kerusakan di masyarakat.

7. Korupsi

Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi, merugikan negara, dan melanggar integritas.

8. Merusak Lingkungan

Ini termasuk tindakan yang merusak alam, seperti pencemaran air atau udara, illegal logging, dan lain-lain, yang dapat membahayakan lingkungan dan kehidupan.

9. Merusak Fasilitas Umum

Tindakan ini mencakup merusak atau merusak fasilitas umum seperti jalan, taman, dan bangunan umum, yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

10. Melanggar Peraturan Berlalu Lintas

Ini melibatkan pelanggaran peraturan lalu lintas seperti melawan arah, melampaui batas kecepatan, atau mengemudi dalam keadaan mabuk, yang dapat membahayakan nyawa orang lain di jalan.

Semua perilaku ini tidak hanya merugikan individu-individu atau kelompok tertentu saja, namun juga merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, menjaga masyarakat agar patuh pada kewajiban-kewajiban warga negara yang dasar adalah esensial untuk menciptakan lingkungan aman dan nyaman.




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads