RIS atau Republik Indonesia Serikat, Ini Sejarahnya

ADVERTISEMENT

RIS atau Republik Indonesia Serikat, Ini Sejarahnya

Baladan Hadza - detikEdu
Selasa, 10 Okt 2023 06:30 WIB
Pelajar mengibarkan dan membentangkan bendera Merah Putih di pulau terluar Pantai Kepulauan Fani Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengajak warga untuk turut mejaga kedaulatan dan mencintai NKRI di wilayah perbatasan tapal batas NKRI dengan negara Palau. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/tom.
Foto: ANTARA FOTO/OLHA MULALINDA
Jakarta -

Indonesia pernah menjadi negara berbentuk serikat atau Republik Indonesia Serikat (RIS) sebelum akhirnya kembali mengadopsi bentuk negara kesatuan sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bagaimana sejarah RIS?

Saat menganut bentuk negara Serikat, ternyata RIS tidaklah berjalan dengan baik karena mengakibatkan terpecahnya Indonesia menjadi beberapa negara bagian otonom. Maka dari itu, akhirnya Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejarah Perubahan ke Republik Indonesia Serikat (RIS)

Mengutip jurnal Universitas Riau karya Slamet Kabul Budiarto, Ridwan Melay dan Asril, Republik Indonesia Serikat (RIS) menyetujui hasil Konferensi Meja Bundar pada 23 Agustus 1949 di Den Haag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, RIS dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta. RIS sendiri memiliki Konstitusi RIS, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku di Republik Indonesia sebagai negara bagian RIS.

Adapun negara-negara bagian dari Republik Indonesia Serikat atau RIS antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Negara Republik Indonesia (dengan daerah status quo Renville)

2. Negara Pasundan, termasuk distrik federal Jakarta

3. Negara Indonesia Timur

4. Negara Jawa Timur

5. Negara Sumatera Timur dengan pengertian bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Baru berhubungan dengan Negara sumatera Timur tetap berlaku

6. Negara Sumatera Selatan

7. Negara Madura

Sementara itu, berdasarkan buku "IPS Terpadu (Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi) untuk Kelas IX SMP" oleh Nana Supriatna dkk, berikut adalah negara dalam kesatuan kenegaraan RIS:

1. Jawa Tengah

2. Daerah Istimewa

3. Bangka

4. Kalimantan Barat

5. Kalimantan Timur

6. Kalimantan Tenggara

7. Banjar

8. Riau

9. Daerah Swapraja (Kota Waringin, Sabang dan Padang)

Kondisi Republik Indonesia Serikat di Berbagai Bidang

1. Kondisi Politik dan Konstitusional RIS

Setelah semua lembaga RIS terbentuk, timbulah gangguan dalam ranah politik yang diakibatkan kinerja pemerintah RIS yang kurang efektif dalam menjalankan pemerintahan.

Kondisi politik ini, di antaranya menyebabkan aksi pemberontakan yang dipimpin oleh Westerling, Andi Azis, Republik Maluku Selatan (RMS) di bawah Soumokil, dan pembebasan Irian Barat.

2. Kondisi Keuangan dan Ekonomi RIS

RIS saat itu menghadapi beban hutang yang besar, sehingga perbaikan ekonomi harus menjadi prioritas utama sebelum mempertimbangkan kebijakan ekonomi selanjutnya.

3. Kondisi Militer RIS

Pada Konferensi Inter-Indonesia di Yogyakarta, telah disepakati mengenai struktur angkatan bersenjata Republik Indonesia Serikat setelah RIS resmi terbentuk:

a. Angkatan Perang RIS adalah angkatan perang nasional. Dalam hal ini, Presiden RIS merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.

b. Pertahanan Negara adalah semata-mata hak pemerintah RIS. Dalam hal ini, negara-negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang sendiri.

c. Angkatan Perang RIS dibentuk bersama-sama orang Indonesia yang ada dalam KNIL, ML, KM, VB dan Teritorial Batalyon.

d. Pada masa permulaan RIS, Menteri Pertahanan dapat merangkap sebagai Panglima Besar Angkatan Perang RIS.

4. Kondisi Kebudayaan RIS

Pemerintah Indonesia dan Belanda telah menyetujui untuk bekerja sama dalam bidang kebudayaan, termasuk pendidikan. Mereka akan saling berbagi pengajaran dan pengetahuan untuk saling mendukung kemajuan keduanya.

5. Kondisi Sosial RIS

Dalam konteks sosial, pembahasan berfokus pada status pegawai Belanda yang bekerja di Indonesia. Indonesia dan Belanda sedang berunding untuk mencapai kesepakatan mengenai masalah ini.

Perubahan Kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Meskipun negara RIS telah dibentuk, negara-negara bagian masih ingin bergabung dalam Republik Indonesia atau memisahkan diri dari RIS. Demonstrasi masyarakat di berbagai negara bagian yang ingin bergabung dengan NKRI semakin marak, menimbulkan gejolak politik.

Kemudian pemerintah RIS, dengan persetujuan DPR dan Senat RIS, mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1950 pada 8 Maret 1950 untuk mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS.

Banyak negara bagian RIS kemudian bergabung dengan NKRI di Yogyakarta. Pamor RIS pun semakin merosot, dan tuntutan untuk kembali ke NKRI semakin meningkat. Rakyat di negara-negara bagian melakukan unjuk rasa untuk membubarkan RIS dan bergabung kembali dengan NKRI.

Pada 5 April 1950, hanya ada tiga negara bagian yang tersisa di RIS, yaitu Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, dan Negara Republik Indonesia.

Presiden Soekarno melakukan pendekatan dengan Negara Indonesia Timur (NIT) dan Negara Sumatera Timur (NST) serta mengadakan perundingan pada Mei 1950 untuk membentuk NKRI sesuai dengan proklamasi 1945.

Pada 15 Agustus 1950, diadakan rapat gabungan antara Parlemen RI-RIS di Jakarta, di mana Presiden Soekarno membacakan piagam terbentuknya NKRI yang disetujui peserta sidang. Presiden Soekarno segera terbang ke Yogyakarta bersama para pemimpin lainnya untuk menerima kembali jabatan Presiden RI.

Sehingga, Negara Kesatuan Republik Indonesia secara resmi dinyatakan berdiri pada 17 Agustus 1950. Bangsa yang mencintai kesatuan dan persatuan telah kembali ke dalam NKRI dengan menggunakan konstitusi UUD Sementara 1950 (UUDS 1950).




(faz/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads