Kapan UUD 1945 Disahkan? Begini Sejarahnya

ADVERTISEMENT

Kapan UUD 1945 Disahkan? Begini Sejarahnya

Devita Savitri - detikEdu
Sabtu, 05 Agu 2023 06:00 WIB
UUD 1945
Foto: Tim Redaksi Pustaka Yutisia/Ilustrasi UUD 1945
Jakarta -

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang disingkat dengan UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintah negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi tertulis pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Meski begitu, penyusunannya sudah ada sebelum dari bulan Agustus 1945. Bagaimana sejarahnya? Berikut penjelasan selengkapnya dirangkum detikEdu.

Sejarah Pembentukan UUD 1945

Dikutip dari buku Ensiklopedia Pancasila: Sejarah Lahirnya Pancasila dan UUD 1945 karya R Toto Sugiarto, dkk menjelaskan bila Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang akhirnya diberi nama Pancasila. Pada sidang itu pula UUD 1945 mulai dirancang tepatnya 29 Mei-16 Juni 1945 menurut penjelasan laman Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)

BPUPKI kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas dalam penyusunan konstitusi bagi Indonesia Merdeka. Para tokoh perumus itu antara lain Dr Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof Dr Mr Soepomo, Abdul Kadir dan Drs Yap Tjwan Bing.

ADVERTISEMENT

Tim itu juga melibatkan tokoh dari seluruh wilayah Indonesia, seperti Dr Mohammad Amir (Sumatra), Mr Abdul Abbas (Sumatra), Dr Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr Latuharhary, Mr Pudja (Bali), AH Hamidan (Kalimantan), RP Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr Mohammad Hasan (Sumatra).

Penyusunan UUD 1945 bisa terjadi karena Jepang tidak menepati janji untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Karena keadaan Jepang semakin terancam, pejuang kemerdekaan Indonesia segera merancang UUD 1945 guna kedaulatan negara RI kala itu.

Pada tanggal 22 Juni 1945, seluruh anggota BPUPKI kembali membentuk tim baru yang bernama Panitia Sembilan. Kesembilannya bertugas merancang rumussan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Nama itu diberikan oleh Muhammad Yamin yang juga menjadi anggota di Panitia Sembilan. Namun, Sukarno menyebut rancangan pembukaan undang-undang dasar tersebut dengan "Mukadimah".

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia meresmikan diri sebagai negara yang merdeka. Menurut fakta kita memang merdeka sebagai sebuah negara.

Namun, terkait pemerintahan berdaulat hal ini belum dibuktikan. Karena itulah, PPKI akhirnya mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi melalui rapat paripurna pada tanggal 18 Agustus 1945.

Selain pengesahan UUD 1945, ada juga beberapa keputusan yang dihasilkan, yaitu:

- Memilih Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama RI.

- Revisi Piagam Jakarta dengan mengubah kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

- Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertugas membantu presiden dan wakil presiden.

Perubahan Konstitusi Republik Indonesia

Selama proses pendewasaan bangsa, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi. UUD 1945 awalnya berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.

Pada masa itu, Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Pada tanggal 16 Oktober 1945, Maklumat Wakil Presiden Nomor X dikeluarkan yang memutuskan bila KNIP diserahi kekuasaan legislatif.

Hingga akhirnya pada tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial yang pertama. Peristiwa ini menjadi langkah awal perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis. Sayangnya konstitusi UUD 1945 tak bisa dipertahankan.

Sejak tanggal 27 Desember 19445, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS. Konstitusi RIS kembali diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan UUDS 1950.

Hingga akhirnya dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan konstitusi Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945. Keputusan ini juga dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Itulah sejarah singkat lahirnya UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!




(faz/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads