Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus membayar pajak, dong. Pajak menjadi salah satu aspek penting bagi regulasi negara karena perannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Secara sederhana pajak dapat dikatakan sebagai suatu pendapatan negara. Definisi pajak menurut Prof Dr Rochmat Soemitro, SH adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.
Oleh karena itu, pajak dapat pula diartikan sebagai kontribusi wajib yang diberikan kepada negara yang terutang, baik pribadi atau sebuah badan yang sifatnya memaksa dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apakah detikers sudah tahu jenis-jenis pajak?
Di Indonesia, berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Dalam artikel ini mari kita mengenal tentang pajak langsung.
Pengertian Pajak Langsung
Istilah pajak langsung merujuk pada pembebanan pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, dan menjadi beban langsung dari wajib pajak yang bersangkutan.
Sejalan dengan definisi menurut Alexander Thian, MSi dalam buku yang berjudul "Hukum Pajak", pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendir ioleh Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Pajak langsung atau direct tax dikenakan kepada wajib pajak yang sudah ditentukan terlebih dahulu. Dan pada praktik pemungutannya, pajak langsung dipungut secara berkala menurut kohir (daftar piutang pajak).
Contoh pajak langsung di antaranya ada Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Penghasilan (PPh).
Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Perbedaan sederhana dari pajak langsung dan pajak tidak langsung dapat dilihat dari ketentuan pemungutannya dan pelimpahannya atau tax shifting.
Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Namun, tetap menjadi beban langsung pewajib pajak yang bersangkutan.
Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak penjualan, BBN, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya dikenakan saat kita makan di restoran-restoran.
Selain itu, berdasarkan ciri-cirinya pajak langsung dan tidak langsung menurut buku "Ekonomi Untuk SMA Kelas IX" karya Eeng Ahman dan EpiIndriani memiliki perbedaan sebagai berikut:
β’ Pajak langsung dipungut berdasarkan ketetapan pajak (kohir), sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak (kohir)
* Pajak langsung dipungut setahun sekali, sedangkan pajak tidak langsung dipungut setiap terjadinya transaksi saja
* Pajak langsung tidak bisa dilimpahkan pada orang lain, sedangkan pajak tidak langsung bisa dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh Pajak Langsung
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan beban pajak yang dibebankan pada orang atau badan usaha yang memiliki hak dan manfaat dari bangunan atau tanah yang mereka miliki. Maksud dari bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan, sedangkan bangunan adalah konstruksi Teknik yang diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan.
Di Indonesia, PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994. Nilai jual objek pajak ini akan berbeda-beda di masing-masing wilayah sehingga diberitahukan melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dibebankan kepada setiap wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor, baik beroda dua atau lebih.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Besaran pajak ini ditentukan oleh nilai jual dari kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di Samsat atau di e-samsat.
Pajak Penghasilan (Pph)
Pajak penghasilan dikenakan kepada wajib pajak yang menerima suatu penghasilan atau tambahan kekayaan yang dihitung per satu tahun. Penghasilan sendiri merujuk pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dan mampu untuk menambah kekayaan serta menjadi konsumsi wajib pajak yang bersangkutan.
Wajib pajak penghasilan dapat berupa orang pribadi (atau BPOP) dan badan yang sudah didirikan secara legal seperti Koperasi, CV, PT, BUMN, dan BUMD.
Adapun pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Pajak Pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26.
(pal/pal)