Pajak menjadi salah satu pemasukan negara untuk membiayai program-program pemerintah seperti membiayai pegawai negerinya dan lain-lain.
Mengutip dari buku Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan oleh Prof. Supramono, SE., MBA., DBA, Theresia Woro Damayanti, di Indonesia, sistem pajak memiliki berbagai jenis yang dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya.
Baca juga: Contoh Paper dan Panduan Penulisannya |
Untuk memahaminya, mari simak ulasan berikut ini agar mempermudah detikers mengetahui pengelompokan pajak di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelompokan Pajak Berdasarkan Jenisnya
1. Jenis Pajak Berdasarkan Golongannya
a. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah jenis pajak yang pembebanannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, melainkan harus menjadi beban langsung bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Sebagai contoh, Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak langsung. PPh dikenakan langsung kepada wajib pajak yang menerima penghasilan, dan tidak dapat ditransfer kepada wajib pajak lain. Ini berarti bahwa individu atau entitas yang memperoleh penghasilan adalah yang bertanggung jawab atas pembayaran PPh sesuai dengan penghasilan yang mereka peroleh.
b. Pajak Tak Langsung
Pajak tak langsung adalah jenis pajak yang pembebanannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Sebagai contoh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak tak langsung. PPN seharusnya dikenakan pada penjual yang menambahkan nilai kepada barang atau jasa yang dijualnya.
Namun, dalam praktiknya, penjual memiliki fleksibilitas untuk menggeser beban PPN kepada pembeli (pihak lain). Artinya, dalam transaksi komersial, biaya PPN dapat ditanggung oleh pembeli akhir. Meskipun penjual yang mengumpulkan PPN, pembeli yang akhirnya membayar pajak ini.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
a. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah jenis pajak yang didasarkan pada keadaan subjek pajaknya, dengan memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak, yang selanjutnya mencari syarat objektifnya. Dalam konteks ini, perhatian utama adalah pada individu atau entitas yang membayar pajak.
Contoh yang paling umum dari pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).
PPh adalah pajak yang dikenakan pada individu atau perusahaan berdasarkan penghasilan yang mereka terima. Ini berarti bahwa besarnya pajak yang harus dibayar oleh seseorang atau perusahaan bergantung pada berapa banyak penghasilan yang mereka peroleh.
b. Pajak Objektif
Di sisi lain, pajak objektif adalah jenis pajak yang berfokus pada objek pajaknya tanpa memperhatikan situasi atau keadaan Wajib Pajak. Dalam konteks ini, perhatian utama adalah pada apa yang dikenakan pajak, bukan siapa yang membayar pajak tersebut.
Contoh yang baik dari pajak subjektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PPN adalah pajak yang dikenakan pada peningkatan nilai dari suatu barang atau jasa. Ini berarti bahwa pajak ini akan tetap sama untuk semua orang yang membeli barang atau jasa yang sama, tanpa memperhitungkan pendapatan atau keadaan mereka.
PBB, di sisi lain, dikenakan pada properti tanah dan bangunan berdasarkan karakteristik properti itu sendiri, bukan atas keadaan pemiliknya.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Pemungutannya
a. Pajak Pusat (Negara)
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan diperuntukkan untuk membiayai pengeluaran negara. Jenis-jenis pajak pusat di Indonesia meliputi; Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Daerah
b. Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah. Pajak daerah diatur dalam PP No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan PP No. 34 Tahun 2000. Pajak daerah dibedakan menjadi dua, yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten.
Pajak Provinsi: Pajak yang dikenakan oleh pemerintah provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Pajak Kabupaten/Kota: Pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.
Selain pengelompokan berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak juga dapat dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan sifatnya:
a. Pajak Final
Pajak final adalah pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui pemungutan atau pemotongan oleh pihak lain dalam tahun berjalan. Pajak ini tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan pada total PPh yang terutang pada akhir tahun saat pengisian SPT Tahunan PPh.
Contoh-contoh pajak final termasuk penghasilan dari bunga deposito, hadiah undian, transaksi saham, dan pengalihan harta.
b. Pajak Tidak Final
Sebagian besar pajak di Indonesia adalah pajak tidak final. Pajak ini telah dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui pemungutan atau pemotongan oleh pihak lain dalam tahun berjalan, dan dapat dikreditkan pada total PPh yang terutang pada akhir tahun saat pengisian SPT Tahunan.
Melansir dari laman Pajak Contoh-contoh pajak tidak final yakni PPh Pasal 21 (gaji, upah, honorarium untuk Wajib Pajak dalam negeri); PPh Pasal 22 (impor, bendaharawan, migas, lelang); PPh Pasal 23 (royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen) dan masih banyak lagi.
Nah detikers, itu dia macam-macam pengelompokan pajak berdasarkan jenisnya. Selamat belajar ya!
(nwy/nwy)