Mantan Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024? Dosen Unair Beri Tanggapan

ADVERTISEMENT

Mantan Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024? Dosen Unair Beri Tanggapan

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 07 Sep 2023 14:30 WIB
Ilustrasi Koruptor Caleg DPR
Pakar Unair Tanggapi Caleg Boleh dari Mantan Koruptor. (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar sebentar lagi. Beberapa tantangan dan pertimbangan etika kian menjadi sorotan, salah satunya transparansi mantan koruptor dan dinamika politik.

Dalam kerangka regulasi yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki batasan dalam hal mencoret atau memberikan tanda pada caleg dengan latar belakang terpidana korupsi. KPU hanya mewajibkan calon tersebut mengumumkan saat kampanye sebagai bentuk transparansi.

Menurut Ucu Martanto SIP MA, dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga (Fisip Unair), caleg yang juga mantan terpidana korupsi untuk melakukan kewajiban mereka dalam memberikan informasi kampanye. Pasalnya hal tersebut juga akan berdampak pada pesan kampanye yang akan diterima masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Partisipasi masyarakat dalam memberikan dukungan kepada mantan terpidana korupsi dalam pemilihan mencerminkan minimnya sensitivitas terhadap permasalahan korupsi. Meskipun mantan terpidana ini mungkin menarik dukungan dalam kompetisi politik, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tingkat kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan masyarakat kepada mereka," ungkapnya dalam situs Unair, Kamis (7/9/2023).

Fokus Mendidik Pemilih

Ucu menekankan agar caleg juga menyatakan dirinya sebagai mantan terpidana korupsi. Kendati demikian, ia juga mengingatkan untuk mendidik para pemilih.

ADVERTISEMENT

"Pemilih harus mampu memahami secara bijak dalam mengambil keputusan politik," ungkapnya.

Meskipun demikian, ia menyoroti keprihatinan terhadap rendahnya kesadaran masyarakat mengenai dampak politik dari tindak pidana korupsi. Maka dari itu, perlu transparansi dan pendidikan bagi pemilih.

"Para calon pemimpin seharusnya transparan mengenai status mereka sebagai mantan terpidana korupsi. Pendidikan masyarakat sebagai pemilih akan berdampak signifikan dalam membantu pemahaman akan implikasi dari pilihan politik yang mereka ambil," ujarnya.

Soroti Integritas Pemilu 2024

Lebih lanjut, dia menekankan integritas partai politik usung dalam menghadapi pemilu 2024. Perlu dilakukan asesmen terhadap potensi korupsi.

"Dan kebijakan tegas untuk memberhentikan anggota partai yang terlibat dalam korupsi adalah langkah yang bisa ditempuh," ucapnya.

Ucu menyimpulkan, perlunya kesadaran dan tindakan nyata dari masyarakat, partai politik, serta lembaga-lembaga terkait untuk menjaga integritas politik.

"Kita tidak boleh memberikan peluang kedua bagi mantan terpidana korupsi dalam dunia politik. Meskipun perubahan bisa terjadi, penting bagi kita untuk tetap menjaga integritas dalam ranah politik, khususnya dalam memberikan suara," kata Ucu.




(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads