BRIN Buka Formasi 500 Peneliti Ahli Muda CPNS 2023, Catat Tanggalnya

ADVERTISEMENT

BRIN Buka Formasi 500 Peneliti Ahli Muda CPNS 2023, Catat Tanggalnya

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 06 Sep 2023 10:30 WIB
Ruang dewan kantor BRIN
BRIN akan membuka formasi untuk 500 peneliti ahli muda 2023. Syarat utamanya adalah wajib menamatkan pendidikan S3. Foto: Nikita Rosa Damayanti/detikEdu
Jakarta -

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 untuk 500 peneliti ahli muda. Pendaftaran baru akan dibuka pada 17 September mendatang.

BRIN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. BRIN bertugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, dan invensi dan inovasi yang terintegrasi.

BRIN disahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun jabatan yang dibuka ialah peneliti ahli muda. Jabatan ini merupakan salah satu jenjang jabatan fungsional peneliti di samping peneliti ahli pertama, peneliti ahli madya, dan peneliti ahli utama.

Menurut unggahan Instagram Biro Organisasi dan SDM BRIN @bosdmbrin, pengumuman seleksi baru akan diunggah pada 16-30 September 2023. Sementara itu, pendaftaran seleksi akan dibuka pada 17 September-6 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

Syarat utama pendaftar peneliti ahli muda CPNS BRIN tahun ini ialah wajib menempuh pendidikan S3 atau doktorat. Di samping itu, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Apa saja?

Syarat Pendaftaran Peneliti Ahli Muda CPNS BRIN 2023

  1. Ijazah terakhir
  2. Transkrip nilai
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Akta kelahiran
  5. Pas foto terbaru latar belakang merah
  6. Surat pernyataan sesuai syarat instansi
  7. Formulir Hasil Kerja Minimal (HKM)

Syarat Hasil Kerja Minimal Peneliti Ahli Muda CPNS BRIN 2023

  1. Memperoleh dana kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), minimal berupa beasiswa S3
  2. Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah
  3. Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan
  4. Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional/buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi/naskah akademis/rancangan-peraturan direktur jenderal (perdirjen) atau rancangan-peraturan daerah (perda)/kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar

Informasi lebih lanjut dapat dicek di https://casn.brin.go.id. Tertarik mendaftar, detikers?




(twu/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads