Riset Save the Children Indonesia di pengujung 2022 mendapati, hanya 1 dari 4 anak (24%) korban perundungan yang berani lapor kepada orang tua atas apa yang ia alami. Sedangkan 1 dari 3 anak (33%) bahkan tidak melapor kepada siapapun bahwa ia mengalami perundungan.
Riset Pemulihan Pembelajaran ini dilaksanakan di 4 kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasilnya, sekitar 66% atau 1.187 anak mengalami beragam perundungan. Ejekan merupakan perundungan yang paling banyak ditemukan (92%). Sedangkan 37% anak pernah mengalami pemukulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perundungan juga menjadi salah satu penyebab gagalnya pembentukan karakter anak yang tangguh dan mampu beradaptasi. Riset Save the Children mendapati, 47% anak yang mengalami perundungan cenderung tidak memiliki teman, 28% anak mengaku tidak memiliki teman belajar kelompok.
Kondisi ini berujung pada turunnya motivasi anak untuk belajar. Beberapa siswa pun terpaksa harus pindah sekolah atau bahkan memilih untuk putus sekolah.
"Temuan kami terkait kekerasan pada anak terutama perundungan sangat nyata menjelaskan bahwa anak berada di lingkungan yang tidak aman, bahkan beberapa dari mereka tidak berani melapor kepada siapapun. Ini sangat membahayakan," kata Selina Patta Sumbung, CEO Save the Children Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Lebih lanjut, riset mendapati bahwa faktor utama peningkatan angka perundungan adalah ketidaksadaran akibat kurangnya pengetahuan soal perundungan dan bahayanya pada anak. Faktor utama lainnya yaitu riwayat mengalami kekerasan, termasuk pengasuhan dengan kekerasan, serta lingkungan masyarakat dan budaya permisif atas perundungan.
Kiat Bantu Lawan Perundungan pada Anak
Sub tema Hari Anak Nasional 2023 yaitu mewujudkan lingkungan yang aman untuk anak serta dare to lead and speak up. Selina menuturkan, sejalan dengan hal ini, baik pemerintah pusat, pemda, orang tua, pendidik, dan masyarakat perlu mengambil langkah komprehensif untuk mengakhiri perundungan pada anak. Berikut di antaranya:
- Orang tua melindungi anak dari kekerasan, mengedepankan pengasuhan positif dan menjadi sahabat untuk anak, memenuhi hak partisipasi anak, dan memberikan apresiasi pada setiap proses yang akan, sedang, dan telah dilakukan anak.
- Pendidik memahami psikologi perkembangan anak dan perlindungan anak, memberikan pembelajaran yang sesuai dengan kapasitas dan tumbuh kembang anak, termasuk kepada anak dengan disabilitas, serta dapat memastikan anak terlindungi dari segala macam bentuk kekerasan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Masyarakat meningkatkan kesadaran bahwa perundungan adalah bentuk kekerasan pada anak dan tidak membiarkan perundungan terjadi di sekitarnya, serta mendorong anak-anak menghargai sesama, melindungi diri dan teman dari kekerasan, tidak membeda-bedakan dan laporkan perundungan kepada orang yang dipercayai.
Sabrina, Anggota Child Campaigner Jawa Barat dari Save the Children Indonesia menggarisbawahi, perundungan termasuk pelanggaran terhadap hak anak dan berdampak pada kesehatan mentalnya.
"Pemberantasan perundungan dan penindaklanjutan terhadap pelaku perundungan sangat dibutuhkan, demi terpenuhinya hak setiap anak di Indonesia. Karena bukan hanya untuk kami, tetapi ini untuk generasi penerus bangsa," pungkasnya.
(twu/faz)