Ijazah Anak Ditahan Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

Sumatera Selatan

Ijazah Anak Ditahan Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 09 Jan 2025 06:20 WIB
Orang tua siswa melaporkan mantan sekolah anaknya ke polisi karena menahan ijzah anaknya.
Orang tua siswa melaporkan mantan sekolah anaknya ke polisi karena menahan ijzah anaknya. (Foto: Sabrina Adliyah/detikcom)
Palembang -

Sekolah swasta di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan orang tua siswa bernama Jefri Ummat Parungguan (47) ke polisi. Penyebabnya karena sekolah itu menahan ijazah anaknya, HN diduga tanpa alasan yang valid.

Jefri mengatakan peristiwa itu diketahuinya saat mendatangi sekolah tersebut di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Sabtu (4/1/2025) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari keterangan bagian administrasi sekolah, kata Jefri, masih ada tunggakan yang belum dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak saya tidak diizinkan cap tiga jari dan ijazahnya ditahan, katanya masih ada tunggakan Rp 10 juta. Padahal, sudah ada bukti rekening korannya kalau semua tunggakan sudah lunas," ungkapnya, Rabu (8/1/2025).

Jefri mengatakan, sebelumnya dia telah membayar semua tunggakan tersisa pada 11 Juni 2024 via transfer sebesar Rp 12 juta untuk SPP selama 6 bulan. Pembayaran tersebut, sambugnnya, untuk mengambil bukti kelulusan sang anak.

ADVERTISEMENT

"Uang ujian juga sudah kami bayar. Mana mungkin anak saya bisa ujian kalau masih ada tunggakan. Seingat kami, tidak ada lagi tunggakan tersisa," jelasnya.

Lalu saat hari kejadian (4/1/2025), dia dan HN datang ke sekolah anaknya tersebut untuk membuat cap tiga jari, dan mengambil ijazah. Namun, dilarang oleh pihak sekolah.

"Kata bagian administrasinya, kami masih ada tunggakan Rp 12 juta. Saya kaget karena seingat saya sudah terbayar semuanya," katanya.

Warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut pun menyebut bahwa tunggakan uang SPP tersebut sudah dibayarkan.

Jefri yang kebingungan pun kemudian meminta pihak administrasi sekolah untuk mengecek data apa saja rincian tunggakan yang belum dia lunasi.

"Saat dicek, terdata bahwa saya sudah membayar besaran Rp 12 juta tersebut. Tapi bendahara tersebut mengklaim bahwa anak saya masih ada tunggakan dengan nominal yang sama. Saya bingung karena tidak mungkin anak saya bisa ujian kalau masih ada tanggungan," jelasnya.

Menurut keterangan bendahara sekolah, pihaknya masih memiliki tunggakan per Juli hingga beberapa bulan seterusnya. Namun, keterangan tersebut dijabarkan dengan jelas.

"Saat kami hubungi kepala sekolahnya, dia juga meminta saya untuk membayar tunggakan tersebut. Tapi dari pihak sekolah juga tidak merinci apa saja yang belum saya bayar," katanya.

"Saya sudah cek rekening koran sesuai arahan mereka. Tapi setelah dicek, kami sudah melunasi semuanya dan menurut saya tidak ada masalah (pembayaran)," lanjutnya.

Dia mengaku telah mengajak kepala sekolah untuk mediasi. Namun tetap tidak ada titik temu hingga akhirnya Jefri memilih untuk lapor polisi.

"Korbannya bukan hanya saya sendiri, setahu saya ada 4 wali murid yang jadi korban juga dengan nominal bervariasi. Beberapa dari mereka ada yang akhirnya memilih untuk tetap membayar agar tak memperpanjang masalah," katanya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya aduan dari Jefri. Dari keterangan korban, terlapor dapat terancam pasal penggelapan.

"Sudah kami terima aduan diduga adanya tindak pidana penggelapan tersebut. Setelah ini, laporannya akan kami teruskan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, pihak sekolah enggan berkomentar mengenai permasalanan tersebut saat dihubungi awak media.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads