Penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin meningkat. Namun, kemudahan dalam menggunakan tools AI yang tersedia secara gratis maupun berbayar membuat banyak data pribadi bisa diakses.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Sinta Dewi, pembahasan soal kemajuan teknologi harus memenuhi prinsip perlindungan hak asasi manusia. Jika tidak, dia menyebut manusia sendiri yang akan berada dalam bahaya.
"Jadi pembahasan tentang kemajuan teknologi sekarang harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan dari hak asasi manusia karena kalau ini dibiarkan ini akan membahayakan manusia itu sendiri," kata Sinta dalam situs Unpad, dikutip Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hukum perlindungan data pribadi termasuk bidang baru yang sekarang berkembang secara cepat. Sudah ada sekitar 162 negara yang telah memiiki regulasi dalam bidang data privasi. Apakah Indonesia sudah memiliki regulasinya?
Belum Ada Regulasi Khusus AI
Sinta menuturkan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur soal data pribadi yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, khusus untuk AI, ia mengatakan belum ada regulasi terkaitnya.
"Jadi masyarakat di Indonesia itu, di industri dan pemerintah masih berfokus kepada penggunaannya. Jadi walaupun sekarang diskusi-diskusi dengan academia itu sudah sudah mulai banyak (mengenai) bagaimana sih penerapan prinsip-prinsip human centric dan prinsip-prinsip akuntabilitas itu harus diperhatikan," ujar Sinta.
Dengan begitu, permasalahan penggunaan AI saat ini adalah tentang bagaimana data-data direidentifikasi. Menurut Sinta akan ada kemungkinan upaya membuat profil seseorang yang nantinya disalahgunakan hingga adanya eksploitasi data secara besar-besaran.
"Data pribadi menjadi suatu rezim hukum atau diatur oleh hukum karena dia mengidentifikasi seseorang. Jadi kalau dia tidak mengidentifikasi seseorang artinya anonim itu diperkenankan," tuturnya.
Prinsip Privasi dalam Penggunaan AI
Sinta menjelaskan penggunaan data pribadi dalam AI boleh diproses namun harus tetap sesuai dengan peraturan. Beberapa prinsip yang harus dipatuhi tersebut yakni pembatasan pengumpulan, spesifikasi tujuan, pembatasan pemakaian, transparansi dan persetujuan, serta akuntabilitas dan governance.
"Jadi aturannya adalah bagaimana data privasi itu dibatasi pengumpulannya kemudian tujuannya untuk apa sih sebetulnya. Kalau ini tujuannya untuk kepentingan kesehatan, itu harus digunakan hanya untuk kepentingan kesehatan, jadi data pribadi itu tidak boleh digunakan untuk hal lain," jelas Sinta.
Di samping masih ada kontra antara hukum data pribadi dan penggunaan AI yang saat ini bisa diakses secara lebih bekas, Sinta menuturkan teknologi dan hukum bisa saling membutuhkan pada masa kini.
"Mungkin pada awalnya dulu secara teknologi merasa bahwa tidak usah ada hukum. Hukum itu terlalu membatasi, tapi ternyata the end of the day banyak permasalahan-permasalahan yang muncul yang memerlukan intervensi dari hukum, yaitu baik berupa undang-undang maupun dalam kebijakan-kebijakan yang ada," ujarnya.
(nah/nah)