Hak Asasi Manusia Adalah Hak Dasar: Berikut Ciri dan Macam-macam HAM

ADVERTISEMENT

Hak Asasi Manusia Adalah Hak Dasar: Berikut Ciri dan Macam-macam HAM

Martha Grattia - detikEdu
Kamis, 13 Apr 2023 06:00 WIB
Hari Hak Asasi Manusia diperingati setiap tanggal 10 Desember. Ratusan aktivis melakukan protes di lapangan umum Manila, Filipina.
Peringatan hari Hak Asasi Manusia di Filipina Foto: Getty Images/Ezra Acayan
Jakarta -

Apa itu hak asasi manusia? Hal ini kerap ditanyakan, mengapa begitu penting? Di Indonesia, bahkan terdapat komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM). Menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan tentang apa itu hak asasi manusia, ciri-cirinya, hingga macam-macam hak asasi manusia berikut.


Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM)?

UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatannya serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkatnya, hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, berlaku dimanapun dan kapanpun serta tidak bisa diganggu gugat.

Mengutip dari Buku Modul Pembelajaran PPKN Kelas XI oleh Kemendikbud dan sumber lainnya, berikut adalah pengertian hak asasi manusia menurut para ahli.

ADVERTISEMENT

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli


β€’ John Locke

Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak kodrati yang diberikan Tuhan kepada manusia. Oleh sebab itu, hak asasi manusia memiliki sifat yang mendasar dan suci karena tidak ada yang bisa mencabutnya.


β€’ Prof. Darji Darmodiharjo

Ahli dan guru besar hukum Prof Darji Darmodiharjo mengungkapkan, hak asasi manusia adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak lahir berupa hak-hak dasar. Hak dan kewajiban yang ada didasari oleh hak-hak asasi.


β€’ Jan Materson

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang mendasar pada setiap manusia yang mana manusia tidak bisa hidup sebagai manusia semestinya tanpa hak asasi manusia. Pengertian HAM ini diungkap Jan Materson dari Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

β€’ Soetandyo Wignjosoebroto

Menurut ahli dan sosiolog hukum Soetandyo Wignjosoebroto, pengertian hak asasi manusia adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat (inheren) pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia.

Soetandyo menerangkan HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan.

Sedangkan sifat inheren karena hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, maka HAM tidak bisa dirampas.


Ciri-ciri Hak Asasi Manusia


Makna dari hak asasi manusia sendiri didefinisikan oleh beberapa ciri-ciri pokok hak asasi manusia. Ciri-ciri hak asasi manusia adalah:

β€’ Hakiki

Hakiki artinya hak asasi manusia adalah hak asasi yang sudah ada sejak sejak semua umat manusia lahir.


β€’ Universal

Universal artinya hak asasi manusia terus berlaku kepada semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, dan sebagainya.


β€’ Tidak Dapat Dicabut

Tidak dapat dicabut artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut maupun diserahkan kepada pihak lain.


β€’ Tidak Dapat Dibagi

Tidak dapat dibagi artinya hak asasi manusia meliputi baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang mana semua orang berhak mendapat semua hak itu.


10 Hak Dasar Manusia


Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat 10 hak dasar manusia sebagai berikut:

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak mengembangkan diri
  4. Hak memperoleh keadilan
  5. Hak atas kebebasan pribadi
  6. Hak atas rasa aman
  7. Hak atas kesejahteraan
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan
  9. Hak wanita
  10. Hak anak

Macam-macam Hak Asasi Manusia


Setelah mengetahui apa itu hak asasi manusia hingga 10 hak dasar manusia, kenali juga pembagian jenis hak asasi manusia beserta contohnya. Berikut macam-macam HAM dan contohnya:

1. Hak Asasi Pribadi

β€’ Kebebasan masuk dan mengikuti suatu organisasi.

β€’ Kebebasan mengusulkan pendapat.

β€’ Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan.


2. Hak Asasi Politik

β€’ Hak menjadi warga negara.

β€’ Hak untuk memilih dan dipilih.

β€’ Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik.


3. Hak Asasi Ekonomi

β€’ Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan.

β€’ Kebebasan memilih pekerjaan.

β€’ Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa.


4. Hak Asasi Hukum

β€’ Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.


5. Hak Sosial dan Budaya

β€’ Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam budaya.

β€’ Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta.

β€’ Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain.


6. Hak Asasi Dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan

Hak dalam mendapat peradilan dan perlindungan untuk penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.


Nah, itu dia penjelasan mengenai hak asasi manusia, mulai dari pengertian hingga macam-macam HAM. Bagaimana, apakah sudah memahami apa itu hak asasi manusia? Semoga menambah wawasan detikers dan jangan lupa untuk menghormati hak asasi orang lain, ya!




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads