Ini 8 Provinsi Paling Awal Dibentuk Setelah Kemerdekaan RI

ADVERTISEMENT

Ini 8 Provinsi Paling Awal Dibentuk Setelah Kemerdekaan RI

Zefanya Septiani - detikEdu
Senin, 06 Mar 2023 10:30 WIB
Peta Indonesia: Ciri-ciri Negara Kesatuan
Foto: Istimewa
Jakarta -

Ada 8 provinsi yang dibentuk beberapa hari setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Provinsi apa saja?

Provinsi paling awal dibentuk setelah Indonesia merdeka itu hasil dari sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kedua pada 19 Agustus 1945. PPKI bersidang untuk mengatur keberlangsungan bangsa Indonesia, dan mengadakan sidang tiga kali. Yakni pada 18, 19 dan 22 Agustus 1945.

Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sidang pertama, pada tanggal 18 Agustus 1945 hasilnya ada 3 yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
3. Memilih Ir Soekarno sebagai Presiden dan DrsMohammad Hatta sebagai wakil
3. Dibentuknya Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara sebelum dibentuknya MPR dan DPR

Pada sidang kedua PPKI hasilnya adalah:

ADVERTISEMENT

1. Pembagian wilayah terdiri atas 8 provinsi
2. Kembentuk Komite Nasional (daerah)
3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri agama

Sedangkan sidang ketiga PPKI menghasilkan:

1. Pembentukan Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)

8 Provinsi yang Dibentuk dari Hasil Sidang PPKI

Berikut 8 provinsi yang dibentuk sebagai hasil sidang PPKI kedua beserta gubernurnya berdasarkan buku Sejarah oleh Nana Supriatna dan jurnal Ilmu Sejarah dan Pendidikan Universitas Hamzanwadi NTB berjudul Perkembangan Pemekaran Daerah Tingkat Provinsi di Indonesia pada Masa Orde Lama, 1948-1964 yang ditulis Anwar Firdaus Mutawally dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI):

1. Provinsi Sumatera yang dipimpin oleh Gubernur Mr Teuku Muhammad Hasan. Kemudian pada 1948 provinsi ini mengalami pemekaran menjadi tiga provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.

2. Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Gubernur Mas Sutardjo Kertohadikusumo. Pada tahun 1961 provinsi Jawa Barat terbagi menjadi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Pemisahan Provinsi DKI Jakarta dilakukan karena provinsi ini memiliki satuan pemerintahan yang khusus sebagai ibukota negara. Selain itu, DKI Jakarta memiliki karakteristik yang kompleks sehingga perlu pemecahan masalah yang khusus.

3. Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Gubernur Raden Pandji Soeroso. Setelah kemerdekaan Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam menyatakan bahwa mereka bergabung kepada RI. Kemudian pada tahun 1950 terjadi pemekaran provinsi yang menjadikan Jawa Tengah terbagi atas Provinsi Jawa Tengan dan DI Yogyakarta.

4. Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh Gubernur RMT Ario Soerjo. Hingga saat ini provinsi Jawa Timur belum pernah mengalami pemekaran daerah.

5. Provinsi Sunda Kecil yang dipimpin oleh Gubernur I Gusti Ketut Pudja. Wilayah provinsi ini meliputi kepulauan Nusa Tenggara. Pada tahun 1954 dikeluarkan Undang-Undang Darurat No 9 Tahun 1954 yang mengubah nama Sunda Kecil menjadi Nusa Tenggara. Kemudian pada tahun 1958 Provinsi Nusa Tenggara dipecah menjadi tiga yaitu, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

6. Provinsi Maluku yang dipimpin oleh Gubernur Mr Johannes Latuharhary. Selama masa orde baru, Provinsi Maluku tidak mengalami perkembangan wilayah.

7. Provinsi Sulawesi yang dipimpin oleh Gubernur Dr GSS Jacob Ratulangi. Pada Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 1964 ditetapkan pemekaran wilayah Sulawesi menjadi Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

8. Provinsi Borneo (Kalimantan) yang dipimpin oleh Gubernur Ir H Pangeran Muhammad Noor. UU No 25 Tahun 1956 memecah Provinsi Kalimantan menjadi tiga provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Kemudian dikeluarkannya Undang-undang Darurat No 10 Tahun 1957 dan Lembaran Negara No 53 Tahun 1957. Kedua Undang-undang ini berisi perubahan Undang-undang Nomor. 25 tahun 1956. Perubahan yang terlihat adalah pemekaran Kalimantan Tengah dari Provinsi Kalimantan Selatan.

Wilayah Indonesia Saat Ini

Meskipun Indonesia berawal dari memiliki 8 provinsi tetapi saat ini Indonesia sudah memiliki 38 provinsi. Berikut daftar provinsi (https://www.detik.com/tag/provinsi) di Indonesia beserta ibu kotanya mengutip dari laman indonesia.go.id:

  1. Nanggroe Aceh Darussalam: Banda Aceh
  2. Sumatera Utara: Medan
  3. Sumatera Selatan: Palembang
  4. Sumatera Barat: Padang
  5. Bengkulu: Bengkulu
  6. Riau: Pekanbaru
  7. Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
  8. Jambi: Jambi
  9. Lampung: Bandar Lampung
  10. Bangka Belitung: Pangkal Pinang
  11. Kalimantan Timur: Samarinda
  12. Kalimantan Barat: Pontianak
  13. Kalimantan Tengah: Palangkaraya
  14. Kalimantan Selatan: Banjarbaru
  15. Kalimantan Utara: Tanjung Selor
  16. DKI Jakarta: Jakarta
  17. Banten: Serang
  18. Jawa Barat: Bandung
  19. Jawa Tengah: Semarang
  20. DI Yogyakarta: Yogyakarta
  21. Jawa Timur: Surabaya
  22. Bali: Denpasar
  23. Nusa Tenggara Barat: Mataram
  24. Nusa Tenggara Timur: Kupang
  25. Sulawesi Utara: Manado
  26. Sulawesi Barat: Mamuju
  27. Sulawesi Tengah: Palu
  28. Gorontalo: Gorontalo
  29. Sulawesi Tenggara: Kendari
  30. Sulawesi Selatan: Makassar
  31. Maluku Utara: Sofifi
  32. Maluku: Ambon
  33. Papua Barat: Manokwari
  34. Papua: Jayapura
  35. Papua Selatan: Kabupaten Merauke
  36. Papua Tengah: Kabupaten Nabire
  37. Papua Pegunungan: Kabupaten Jayawijaya
  38. Papua Barat Daya: Sorong



(nwk/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads