Pemerhati Anak Kecam Penganiayaan Anak oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak

ADVERTISEMENT

Pemerhati Anak Kecam Penganiayaan Anak oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak

Trisna Wulandari - detikEdu
Sabtu, 25 Feb 2023 14:30 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti (Isal Mawardi/detikcom)
Foto: Pemerhati anak Retno Listyarti (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Viral kasus penganiayaan anak di bawah umur David (17 tahun) oleh pelaku seorang anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mario Dandy Satrio (20 tahun). Adapun status S (19 tahun), teman pelaku, dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Karena korban masih usia anak (0-18 tahun), maka polisi akan menggunakan tuntutan dalam UU Perlindungan Anak.

Pelaku dikabarkan melakukan tindak penganiayaan karena dipicu membela A, pacar pelaku yang juga masih usia anak (15 tahun). Jika A naik status dari saksi menjadi tersangka, akan diberlakukan sistem peradilan pidana anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pemerhati anak Retno Listyarti mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan Dandy terhadap korban karena dipicu aduan sang pacar A.

"Penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka serius dan koma di rumah sakit," kata Retno dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

ADVERTISEMENT

"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun. Apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," imbuhnya.

Menurut Retno, meskipun keluarga korban memaafkan proses hukum seharusnya terus berjalan.

"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa," katanya.

Ia menambahkan, korban berhak mendapat pemulihan kesehatan dan rehabilitas rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialami.

"Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih nanti. Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak, David, nantinya ketika sudah sehat kembali dan dibantu mengejar ketertinggalan pembelajaran selama sakit," jelasnya.

Retno menuturkan, kasus ini perlu jadi pembelajaran bagi orangtua untuk membimbing anak-anak agar mampu mengendalikan emosi di saat marah.

"Sehingga tidak bertindak gegabah yg merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain," pungkasnya.




(twu/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads