FSGI Kecam Kepala SMP di Rejang Lebong yang Pacari dan Cabuli Siswi

ADVERTISEMENT

FSGI Kecam Kepala SMP di Rejang Lebong yang Pacari dan Cabuli Siswi

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 20 Feb 2023 17:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam Kepala SMP di Rejang Lebong berinisial IM (56 tahun) yang telah memacari dan mencabuli siswinya berinisial DPS (15 tahun). Sebelumnya, IM mengakui telah melakukan persetubuhan dengan DPS sebanyak dua kali di ruang kerjanya.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mendapati DPS bercakap dengan pelaku dan menemukan percakapan yang tidak senonoh di handphone korban. Setelah ditanyakan langsung kepada korban, ia mengaku bahwa kepala sekolahnya tersebut telah memacari dan mencabulinya.

Orang tua korban langsung melaporkan oknum kepala sekolah itu ke Polres Rejang Lebong. Polisi pun langsung menyita barang bukti dan menetapkan IM sebagai tersangka.

Menanggapi kasus tidak senonoh tersebut, Guntur Ismail, Ketua Dewan Etik FSGI mendorong organisasi profesi yang menaungi oknum kepala sekolah untuk segera menggelar sidang etik dan memecatnya dari sekolah.

"Kalau yang bersangkutan anggota FSGI, pasti sudah kami sidang etik dan kami pecat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kami mendorong organisasi profesi oknum kepala sekolah tersebut untuk segera menjatuhkan sanksi, karena melanggar pidana sudah pasti juga melanggar etik", ujar Guntur.

Selain itu, FSGI meminta agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau P2TP2A untuk segera membantu pemulihan psikologi korban. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan Rejang Lebong, FSGI menyebutkan bahwa mereka wajib membantu pulihkan kesehatan anak korban.

Perihal hak atas pendidikan korban, FSGI mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong untuk tetap memastikan anak korban tidak dikeluarkan dari sekolahnya. Hal tersebut sesuai dengan isi dari UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Menurut Retno Listyarti, Ketua Dewan pakar FSGI, tindakan yang dilakukan oleh orang tua siswi perlu diapresiasi karena sudah bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

"FSGI juga mengapresiasi orangtua yang memiliki kepekaan dan segera melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Tindakan seperti ini amat sangat patut dicontoh oleh para orangtua lain yang anaknya juga jadi korban kekerasan seksual," ungkap Retno.

Retno pun memberikan apresiasi terhadap pihak kepolisian karena telah cepat memeriksa oknum. Ia mengatakan bahwa oknum kepala sekolah harus tetap dipidana dan mendapatkan sanksi karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Perbuatan kepala sekolah menyetubuhi anak didik di bawah umur atau belum berumur 18 tahun memenuhi kriteria untuk dilakukan proses hukum penuntutan pidana delik kejahatan kekerasan seksual, walau anak menghendakinya, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 12 Tahun 2022 pasal 6 huruf c dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," tegas Retno.


(nwk/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads