Kata Ekonom Unair soal Gaji Rp 5 Juta Pajak 5%, Tiap Bulan Kena Segini

Kata Ekonom Unair soal Gaji Rp 5 Juta Pajak 5%, Tiap Bulan Kena Segini

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 06 Jan 2023 11:00 WIB
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga
Foto: Universitas Airlangga/Kata Ekonom Unair soal Gaji Rp 5 Juta Pajak 5%, Tiap Bulan Kena Segini
Jakarta -

Pemerintah telah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) jadi kumulatif Rp 60 juta per tahun dari yang sebelumnya kumulatif Rp 50 juta per tahun dengan tarif tetap 5 persen.

Aturan ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Peraturan ini adalah turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sementara, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, yaitu Rp 54 juta per tahun.

Berkaitan dengan hal itu, ekonom Universitas Airlangga (Unair), Drs Djoko Dewantoro menyambut baik aturan tersebut. Dia menilai regulasi ini sangat masuk akal.

"Jadi ini bentuk perbaikan undang-undang. Tapi di satu pihak, cerdiknya pemerintah adalah dia menaikkan kesejahteraan itu tidak dengan menambah gaji tetapi dengan take home pay-nya (yang diterima pekerja) menjadi lebih tinggi karena lapisan pajaknya dinaikkan," ujarnya, dikutip dari laman resmi Unair.

Pemerintah juga menaikkan PPh untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dari yang awalnya 30 persen menjadi 35 persen. Djoko menilai ini wajar dan logis.

"Itu logis, artinya itu konsekuensi atas suatu sistem. Yang rendah kena rendah, kemudian lapisan yang diatas Rp 5 miliar kena 35 persen, itu nambah," terangnya.

Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak Segini

Walau demikian, Wakil Ketua VII Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak ini menyayangkan masih banyak berita bohong mengenai regulasi tersebut.

Djoko menerangkan, dengan regulasi terbaru maka pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan hanya akan membayar pajak sebesar Rp 25 ribu per bulan.

"Istilahnya itu jangan gaji, yang dipotong pajak itu hanya Penghasilan Kena Pajak (PKP), itu pedomannya. Masyarakat harus ngerti, gaji tidak sama dengan Penghasilan Kena Pajak," ungkapnya.

Oleh sebab itu, ekonom Unair ini berharap ke depannya edukasi tentang perpajakan semakin digencarkan. Pasalnya, ketika masyarakat abai tentang pemahaman atas pajak, maka akan banyak hoaks muncul.

Namun, di sisi lain dia pun berpendapat bahwa pemerintah harus jujur saat ada kelebihan bayar dan harus segera dikembalikan tanpa dipersulit. Sebabnya, ini adalah hak masyarakat.

"Kalau kita cinta negara, kita tidak boleh nggak tahu (tentang pajak). Sebaliknya, pemerintah hendaknya undang-undang perpajakan itu dibuat semudah mungkin," pungkas Djoko.



Simak Video "Sri Mulyani Kunjungi Pegawai Pajak: Mereka Inilah yang Dikhianati"
[Gambas:Video 20detik]
(nah/nwk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia