Mengenal Unsur-unsur Pajak di Indonesia Beserta Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Mengenal Unsur-unsur Pajak di Indonesia Beserta Penjelasannya

Putri Tiah - detikEdu
Kamis, 22 Des 2022 17:01 WIB
Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan. Warga tampak memadati kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu untuk lapor SPT.
Ilustrasi kantor pajak Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Secara umum, pajak adalah pungutan atau iuran yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat berdasarkan undang-undang yang hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah dalam kegiatan program kerjanya.

Dengan adanya pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan nasional baik itu di sektor publik maupun swasta. Selain pembangunan, pemerintah juga dapat menyiapkan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat seperti dikutip dari buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas IX oleh Binti Chomsiatin, S.E., M.M.

Oleh sebab itu, pada artikel ini akan mempelajari unsur-unsur pajak yang ada di Indonesia, yang perlu diketahui semua pihak yang dikenai tuntutan wajib pajak. Karena dengan mengetahui dan memahami apa saja unsur pajak, kita jadi bisa mengetahui berapa tarif pajak yang harus dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unsur-Unsur Pajak

Pada umumnya unsur-unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi 4 kelompok, seperti dikutip buku Perpajakan Ed. Revisi oleh Rimsky Kartika; buku Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan oleh Prof. Supramono, SE; A-Z Perpajakan oleh Yoyok Rahayu Basuki; dan buku Ekonomi Dunia Keseharian Kita, sebagai berikut:

1. Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat objektif.

ADVERTISEMENT

Sedangkan pengertian subjek pajak menurut UU No. 17 Tahun 2000 pasal 2 ayat 1,2,3, dan 4, tentang Pajak Penghasilan dibagi menjadi dua, sebagai berikut:

a. Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak yang tergolong sebagai subjek pajak dalam negeri meliputi:

- Orang pribadi (baik berdiam di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut, orang yang berada selama satu tahun pajak dan berniat tinggal di Indonesia).

- Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia

- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan.

b. Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek pajak luar negeri meliputi orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di Indonesia serta badan yang badan usaha yang tidak punya kedudukan di Indonesia, baik yang melakukan usaha tetap maupun yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

2. Wajib Pajak

Adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif dalam hal perpajakan, wajib pajak juga dapat merupakan subjek pajak yang menerima atau memperoleh pajak.

Menurut ketentuan setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperoleh dengan cara mendaftarkan diri kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah dimana wajib pajak bertempat tinggal.

Setiap tahun wajib pajak harus mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah dimana wajib pajak bertempat tinggal. SPT merupakan perhitungan pajak terutang dalam 1 tahun pajak, biasanya selama 12 bulan.

3. Objek Pajak

Objek pajak adalah semua penghasilan yang benar-benar diterima atau diperoleh, baik itu dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha. Contohnya, laba usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya, gaji, honorarium, hasil sewa, bonus, komisi, dan bunga.

4. Tarif Pajak

Tarif pajak merupakan besarnya pajak yang ditetapkan dengan tetap mempertimbangkan faktor keadilan. Di dalam perhitungan pajak, diberlakukan beberapa macam tarif pajak, yaitu:

a. Tarif pajak proporsional atau sepadan, yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase yang tetap beberapa pun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh)

b. Tarif pajak degresif atau menurun, yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase yang semakin menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

c. Tarif pajak progresif atau meningkat, yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

d. Tarif pajak konstan atau tetap, yaitu tarif pemungutan pajak dengan nilai yang sama besarnya untuk semua total, sehingga besaran nilai pajak terutang tidak tergantung pada berapa total yang dikenakan pajak. Contohnya, pajak bea materai




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads