Istilah koperasi berasal dari kata cooperation, terdiri dari kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja, sehingga secara etimologis dapat diartikan sebagai kerja sama, seperti di buku Strategi Marketing Koperasi Syariah oleh Tati Handayani.
Koperasi adalah suatu organisasi yang bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan. Dengan adanya koperasi mampu mengubah taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 1 disebutkan, koperasi adalah badan yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tujuannya pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan Makmur berdasarkan Pancasila dan undang-undang.
Jenis Koperasi di Indonesia
Berikut merupakan uraian dari berbagai jenis koperasi yang ada di Indonesia, seperti dikutip di buku Ekonomi SMA oleh Tim Literatur Media Sukses; situs Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Pemerintah Kapuas Hulu; dan buku Peran Koperasi Dalam Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Pada UMKM di Indonesia oleh Dr. Dora Kusumastuti, diantaranya:
1. Koperasi Berdasarkan Fungsinya
a. Koperasi Konsumsi
Koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Barang yang dijual di koperasi ini harganya harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
b. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
c. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produk tersebut.
Ada baiknya anggotanya terdiri dari unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap penyuplai dan pembeli.
2. Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
a) Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b) Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c) Induk koperasinya adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
c. Koperasi Tersier
Koperasi tersier disebut juga induk koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi sekunder dan berkedudukan di ibukota negara.
3. Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
KUD adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini menjalankan kegiatan usaha ekonomi pedesaan terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan kegiatan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia adalah koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum disebut KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota) KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
4. Koperasi Berdasarkan Komoditinya
a. Koperasi Pertambangan
Koperasi pertambangan adalah koperasi yang menjalankan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.
b. Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha dengan komoditi pertanian tertentu.
c. Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.
d. Koperasi Industri
Koperasi industri adalah koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu.
(pal/pal)