Berbicara soal hukum, kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari norma hukum. Beberapa tindakan yang kita lakukan memiliki aturan apakah boleh dilakukan atau tidak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Lalu, apa yang dimaksud dengan norma hukum?
Norma hukum adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya dengan sesama ataupun dengan lingkungan dan dibuat oleh badan-badan resmi negara. Selain itu, norma hukum sering juga disebut sebagai pedoman, patokan atau aturan.
Adapun fungsi norma hukum sebagaimana dijelaskan dalam buku Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik oleh Yuliandri (2010) dan e-book Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
7 Fungsi Norma Hukum dalam Kehidupan
1. Memerintah
Memerintah dalam hal ini memiliki pengertian bahwa norma hukum memerintahkan warga negara untuk melakukan suatu tindakan. Jika perintah yang tertuang dalam Undang-undang atau peraturan lain yang dibuat negara dilanggar atau tidak dilaksanakan, maka seseorang bisa dikenai sanksi hingga hukuman.
Contohnya, norma hukum memerintahkan setiap pasangan yang akan menikah melakukan pendaftaran ke KUA. Jika pasangan tersebut tidak melakukannya, maka pernikahan mereka tidak akan diakui oleh negara.
2. Melarang
Norma hukum pun berfungsi untuk melarang warga negara melakukan sikap atau tindakan. Jika warga negara melakukan hal yang dilarang oleh norma hukum tersebut, maka akan dikenai sanksi atau hukuman.
Larangan tersebut misalnya adalah dilarang membuang sampah sembarangan. Jika larangan tersebut dilakukan, maka warga negara yang melakukannya akan dikenai denda.
3. Menguasakan
Dalam artian menguasakan ini adalah dengan adanya norma hukum, seseorang bisa menguasakan sesuatu yang menjadi hak miliknya.
Misalnya, seseorang berkuasa atas sebuah tanah namun sebelumnya harus diurus terlebih dahulu kepemilikannya melalui hukum agar tidak terjadi persengketaan atau pengakuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Membolehkan
Arti membolehkan di sini bisa diartikan positif. Contoh sederhananya adalah sebuah tanah tidak bisa diinjak sebelumnya.
Namun dengan adanya hukum yang muncul dan mengatakan bahwa tanah itu boleh diinjak, maka tanah tersebut akhirnya bisa diinjak.
5. Pedoman Bertingkah Laku
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu tidak bisa bertingkah laku seenaknya hingga merugikan orang lain. Oleh karena itu, kehadiran norma hukum berfungsi untuk menjadi pedoman (aturan) masyarakat dalam pergaulan sosial.
6. Menjaga Kerukunan Anggota Masyarakat
Perbedaan persepsi atau keinginan antar anggota masyarakat kerap kali terjadi. Dengan adanya norma hukum maka terdapat aturan dalam mengatur perilaku masyarakat agar bisa saling toleransi dan tidak menimbulkan ketidaktertiban atau kekacauan.
7. Sistem Pengendalian Sosial
Norma hukum membuat perilaku sosial masyarakat cenderung diawasi. Jika tidak demikian maka akan ada individu atau kelompok masyarakat yang semena-mena.
Oleh karena itu, segala bentuk perilaku atau perbuatan menyimpang di masyarakat bisa dikendalikan oleh norma hukum.
Simak Video "Istri Sadap HP Suami, Awas Dipenjara!"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/rah)