Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang kali dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima masyarakat. Sehingga, apabila suatu saat terdapat tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan masyarakat, maka akan dinilai sebagai pelanggaran.
Sedangkan adat istiadat adalah aturan atau kebiasaan yang dinilai baik oleh masyarakat tertentu, kemudian diturunkan dari generasi ke generasi. Biasanya, adat istiadat bersifat sakral dan mengatur kehidupan sosial masyarakat tertentu.
Adat istiadat hidup, tumbuh, dan berkembang di lingkungan masyarakat tertentu, sehingga kekuatan berlakunya suatu adat istiadat tersebut hanya di kelompok masyarakat itu saja, sebagaimana dijelaskan dalam buku bertajuk Nafkah Anak Perspektif Dual Sistem Hukum di Indonesia oleh Dr. H. Muhammad Zakaria dkk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa perbedaan sanksi kebiasaan dan sanksi adat istiadat?
Perbedaan Sanksi Kebiasaan dan Sanksi Adat Istiadat
Melansir buku Pengantar Ilmu Perundang-Undangan karya Mastorat dan Fatahullah Jurdi, sanksi berasal dari luar diri seseorang, lemah kuatnya suatu sanksi ditentukan oleh lemah kuatnya norma kesopanan yang diterapkan di suatu lingkungan masyarakat.
Umumnya, sanksi yang berasal dari masyarakat pedesaan cenderung tegas dibandingkan dengan sanksi dari masyarakat perkotaan.
Berikut beberapa perbedaan sanksi kebiasaan dan sanksi adat istiadat, seperti disebutkan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Perangkat Mengajar:
Sanksi Kebiasaan
- Bersifat mengikat dan diperuntukkan kepada masyarakat luas
- Bersifat tidak tertulis dan sudah ada sejak lama serta dijadikan kebiasaan oleh masyarakat setempat.
- Bersifat menegur dan mendidik
- Dapat diubah menyesuaikan dengan perkembangan zaman
- Sanksi kebiasaan dapat berupa denda dan lain-lain
Sanksi Adat Istiadat
- Bersifat mengikat, akan tetapi hanya berlaku di lingkungan masyarakat tertentu
- Bersifat tertulis dan diterapkan secara turun-temurun.
- Bersifat menegur dan menghukum secara lebih keras.
- Bersifat lebih kaku dan tidak dapat diganggu gugat
- Sanksi adat istiadat dapat berupa dikucilkan, diasingkan, dan diturunkan dari status sosialnya di masyarakat.
Sifat-Sifat Hukum Adat di Indonesia
Menurut Van Vollenhoven, sebagaimana dikutip oleh Aa Nurdiaman dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara, bahwa adat ada yang memiliki sanksi ada juga yang tidak memiliki sanksi. Adat yang memiliki sanksi disebut juga dengan hukum adat.
Sifat hukum adat di Indonesia terbagi menjadi empat macam, yaitu:
1. Komunal
Komunal adalah hukum adat yang memiliki sifat kebersamaan yang kuat. Sifat komunal hukum adat menjelaskan bahwa manusia menurut hukum adat adalah makhluk yang mempunyai ikatan kemasyarakatan yang sangat kuat.
2. Magis-religius
Magis-religius merupakan sifat hukum adat tentang pandangan hidup dan cara berpikir yang menyatukan suatu kepercayaan, seperti animisme, dinamisme, ilmu ghaib, dan sejenisnya.
3. Pikiran serba konkret
Hukum adat di Indonesia memiliki sifat yang memerhatikan hukum secara nyata. Sesuatu yang diinginkan, maka akan diwujudkan di kehidupan nyata.
4. Visual
Hukum adat yang bersifat visual adalah hukum adat yang muncul disebabkan oleh suatu ikatan di masyarakat, contohnya tata upacara pernikahan orang Jawa dengan orang Sulawesi tentunya akan terlihat berbeda.
Demikian penjelasan mengenai kebiasaan, adat istiadat, dan perbedaan antara sanksi kebiasaan dan sanksi adat istiadat. Semoga membantu!
(lus/lus)