PTM 100 Persen di Perguruan Tinggi
Jelang perkuliahan semester ganjil 2022/2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengingatkan sejumlah panduan penyelenggaraan kuliah tatap muka. Ketentuannya juga telah tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Diktiristek nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Perguruan Tinggi di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Akademik 2022/2023 tertanggal 24 Juni 2022.
Rencana kuliah offline 100 persen pada semester ganjil tahun ini sudah diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam. Rencana tersebut adalah salah satu usaha Kemendikbudristek dalam menghidupkan kembali aktivitas di perguruan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PTM semester depan ini harusnya semakin utuh, semakin 100 persen dan protokolnya masih standar ya. Memakai masker, cuci tangan, jarak mungkin bisa agak lebih (dirapatkan) tidak harus dua meter cukup satu meter," jelasnya dalam acara Fellowship Jurnalisme Pendidikan Batch IV yang digelar secara online (13/4/2022).
Aturan Kuliah Tatap Muka
1. Perkuliahan tatap muka diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.
2. Saat perkuliahan tatap muka, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan serta keselamatan warga perguruan tinggi yang terdiri dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat sekitar.
3. Perguruan tinggi yang berlokasi di daerah khusus menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, bisa menyelenggarakan pendidikan tatap muka secara penuh dengan kapasitas mahasiswa 100 persen.
(dvs/erd)