Daftar Nama Jemaah yang Berangkat Haji 2022 Cek di Link haji.kemenag.go.id

ADVERTISEMENT

Daftar Nama Jemaah yang Berangkat Haji 2022 Cek di Link haji.kemenag.go.id

Rosmha Widiyani - detikEdu
Rabu, 11 Mei 2022 17:30 WIB
Pelaksanaan haji di masa pandemi COVID-19 membuat para jemaah menunaikan ibadah haji dengan menerapkan protokol kesehatan. Seperti ini potretnya.
Pelaksanaan haji dengan protokol kesehatan. Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jakarta -

Jemaah haji kini bisa mengecek sendiri keberangkatannya, apakah bisa berangkat di tahun 2022 atau masuk daftar tunggu. Informasi tersebut bisa diperoleh di link https://haji.kemenag.go.id.

"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, dalam rilis yang diterima detikEdu.

Bagi jemaah haji 2022 yang ingin memeriksa atau memastikan keberangkatan, caranya ternyata tidak sulit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara cek nama jemaah yang berangkat haji 2022

1. Klik https://haji.kemenag.go.id/v4/

2. Lihat bagian bawah page ada pengumuman Berhak Lunas Haji Reguler Tahun 1443 H/2022 M

ADVERTISEMENT

3. Tekan Klik di sini pada pengumuman tersebut

4. Informasi calon jemaah haji 2022 dikelompokkan per provinsi.

Hilman mengatakan, daftar nama calon jemaah haji 2022 sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah selanjutnya diverifikasi untuk memastikan telah memenuhi syarat yang ditetapkan Saudi.

Syarat naik haji 2022 adalah berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per Kamis (30/6/2022)tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi COVID-19. Jemaah juga wajib melakukan konfirmasi pada bank pendaftar.

"Jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar pada 9-20 Mei 2022," kata Hilman.

Arab Saudi, sebagai negara tujuan haji, hanya menetapkan kuota sebanyak 100.051 untuk Indonesia. Jumlah ini terdiri dari 92.825 untuk reguler, 7.226 kuota haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Terkait pengelolaan dana haji, Hilman mengatakan saat ini menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sedangkan Kemenag mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

Hilman yakin pengelolaan akan bersifat profesional dan dilakukan demi kesejahteraan umat. Hilman juga mengingatkan agar para jemaah saling menyemangati, terutama pada yang tidak berangkat tahun 2022.




(row/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads