Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dikatakan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) karya Ani Sri Rahayu, pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI yang pertama, Ir. Soekarno menyampaikan sebuah pidato mengenai bakal rumusan dasar negara Indonesia.
Beliau kemudian memberi nama istilah dasar negara tersebut sebagai Pancasila yang memiliki makna lima dasar. Menurut Soekarno, nama tersebut adalah saran salah seorang temannya yang merupakan ahli bahasa, tetapi tidak disebutkan namanya.
Pancasila memiliki berbagai fungsi dan peran. Mengutip dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, salah satunya adalah sebagai moral pembangunan.
Fungsi Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila sebagai moral pembangunan artinya, nilai-nilai Pancasila (norma-norma yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945) adalah tolok ukur melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam segi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengorganisasian, atau juga evaluasinya.
Pancasila dengan fungsinya sebagai moral pembangunan di sekolah dapat diterapkan dalam kerangka proses belajar dalam rangka membangun manusia Indonesia. Demikian disebutkan dalam buku Kupas Tuntas Soal PPPK Guru PPKN SMP oleh Taufik Hidayat.
Fungsi dan Peran Pancasila
Kembali menurut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, berikut ini fungsi dan peran Pancasila secara lengkap:
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia:
Pancasila memiliki fungsi dan peran memberi gerak dan membimbing ke arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila. Di samping itu, Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa:
Pancasila menunjukkan kepribadian bangsa, sehingga bisa dibedakan dari bangsa lain. Maksudnya, hal ini dari segi tingkah laku, amal perbuatan, dan juga mental bangsa Indonesia.
Fungsi dan peran Pancasila >>>
(nah/pal)