Fungsi dan Peran Pancasila: sebagai Moral Pembangunan, Jiwa Bangsa, dan Lainnya

ADVERTISEMENT

Fungsi dan Peran Pancasila: sebagai Moral Pembangunan, Jiwa Bangsa, dan Lainnya

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 09 Mei 2022 14:45 WIB
Lambang Garuda Pancasila saat karnaval di Yogyakarta
Fungsi dan peran Pancasila. Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dikatakan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) karya Ani Sri Rahayu, pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI yang pertama, Ir. Soekarno menyampaikan sebuah pidato mengenai bakal rumusan dasar negara Indonesia.

Beliau kemudian memberi nama istilah dasar negara tersebut sebagai Pancasila yang memiliki makna lima dasar. Menurut Soekarno, nama tersebut adalah saran salah seorang temannya yang merupakan ahli bahasa, tetapi tidak disebutkan namanya.

Pancasila memiliki berbagai fungsi dan peran. Mengutip dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, salah satunya adalah sebagai moral pembangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fungsi Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Pancasila sebagai moral pembangunan artinya, nilai-nilai Pancasila (norma-norma yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945) adalah tolok ukur melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam segi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengorganisasian, atau juga evaluasinya.

Pancasila dengan fungsinya sebagai moral pembangunan di sekolah dapat diterapkan dalam kerangka proses belajar dalam rangka membangun manusia Indonesia. Demikian disebutkan dalam buku Kupas Tuntas Soal PPPK Guru PPKN SMP oleh Taufik Hidayat.

ADVERTISEMENT

Fungsi dan Peran Pancasila

Kembali menurut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, berikut ini fungsi dan peran Pancasila secara lengkap:

1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia:

Pancasila memiliki fungsi dan peran memberi gerak dan membimbing ke arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila. Di samping itu, Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa:

Pancasila menunjukkan kepribadian bangsa, sehingga bisa dibedakan dari bangsa lain. Maksudnya, hal ini dari segi tingkah laku, amal perbuatan, dan juga mental bangsa Indonesia.

Fungsi dan peran Pancasila >>>

3. Pancasila sebagai dasar negara:

Pancasila adalah dasar dalam mengatur pemerintahan negara atau para penyelenggara negara. Pancasila juga terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV serta merupakan landasan konstitusional.

4. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum:

Berdasarkan pasal 2 UUD nomor 12 tahun 11 tentang pembentukan Perundang-undangan, dikatakan, "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara." Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sekaligus dasar filosofis negara. Maka dari itu, materi muatan peraturan perundang-undangan apa pun tidak boleh bertentangan dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

5. Pancasila sebagai perjanjian luhur:

Pada tanggal 18 Agustus 1945, perwakilan seluruh rakyat Indonesia menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam pembukaan UUD 1945.

6. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia:

Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita dan tujuan nasional. Hal ini terdapat dalam alinea II dan IV.

Cita-cita dan tujuan tersebut kemudian dijelaskan dalam tujuan pembangunan nasional. Artinya, pembukaan UUD 1945 adalah perwujudan jiwa proklamasi, yakni Pancasila. Maka dari itulah Pancasila turut merupakan cita-cita serta tujuan bangsa Indonesia.

7. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa:

Pancasila disebut way of life, weltanschauung, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, serta petunjuk hidup. Artinya, Pancasila adalah petunjuk sehari-hari.

8. Pancasila sebagai moral pembangunan:

Nilai luhur Pancasila adalah standar pembangunan nasional.

9. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila:

Pancasila selain merupakan dasar negara, juga adalah tujuan nasional. Tujuan ini kemudian dituangkan menjadi pembangunan nasional.

Dapat dikatakan, untuk mewujudkan nilai luhur Pancasila, harus dilakukan pembangunan nasional di segala bidang menurut Pancasila dan UUD 1945.

Itulah fungsi Pancasila sebagai moral pembangunan. Apa detikers juga sudah mengamalkan nilai-nilai di dalamnya?


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads