3. Pancasila sebagai dasar negara:
Pancasila adalah dasar dalam mengatur pemerintahan negara atau para penyelenggara negara. Pancasila juga terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV serta merupakan landasan konstitusional.
4. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum:
Berdasarkan pasal 2 UUD nomor 12 tahun 11 tentang pembentukan Perundang-undangan, dikatakan, "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara." Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sekaligus dasar filosofis negara. Maka dari itu, materi muatan peraturan perundang-undangan apa pun tidak boleh bertentangan dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
5. Pancasila sebagai perjanjian luhur:
Pada tanggal 18 Agustus 1945, perwakilan seluruh rakyat Indonesia menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam pembukaan UUD 1945.
6. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia:
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita dan tujuan nasional. Hal ini terdapat dalam alinea II dan IV.
Cita-cita dan tujuan tersebut kemudian dijelaskan dalam tujuan pembangunan nasional. Artinya, pembukaan UUD 1945 adalah perwujudan jiwa proklamasi, yakni Pancasila. Maka dari itulah Pancasila turut merupakan cita-cita serta tujuan bangsa Indonesia.
7. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa:
Pancasila disebut way of life, weltanschauung, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, serta petunjuk hidup. Artinya, Pancasila adalah petunjuk sehari-hari.
8. Pancasila sebagai moral pembangunan:
Nilai luhur Pancasila adalah standar pembangunan nasional.
9. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila:
Pancasila selain merupakan dasar negara, juga adalah tujuan nasional. Tujuan ini kemudian dituangkan menjadi pembangunan nasional.
Dapat dikatakan, untuk mewujudkan nilai luhur Pancasila, harus dilakukan pembangunan nasional di segala bidang menurut Pancasila dan UUD 1945.
Itulah fungsi Pancasila sebagai moral pembangunan. Apa detikers juga sudah mengamalkan nilai-nilai di dalamnya?
(nah/pal)