Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim di bulan Ramadan. Apa saja syarat sah zakat fitrah?
Kewajiban menunaikan zakat fitrah baik bagi laki-laki maupun perempuan muslim tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hukum Tidak Membayar Zakat, Apakah Berdosa? |
Zakat fitrah wajib bagi muslim yang hidup di bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idulfitri. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, besar zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sejumlah ulama, termasuk Syekh Yusuf Al - Qaradawi, membolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang setara 1 sha' gandum, kurma, atas beras tersebut.
Jumlah uang zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per hari, per orang.
Berikut syarat sah zakat fitrah selengkapnya:
Syarat Sah Zakat Fitrah
1. Niat zakat fitrah dan menyalurkannya
Setelah berniat, salurkan zakat fitrah pada mustahik sesuai ketentuan besarannya.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri yaitu,
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhol lillaahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
Adapun niat zakat fitrah bagi diri sendiri dan keluarga yaitu,
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
2. Ditunaikan pada waktunya
Waktu pemberian zakat fitrah dimulai pada malam pertama bulan suci Ramadan. Zakat fitrah paling lambat diserahkan pada penerima zakat atau mustahik sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, seperti dikutip dari Fiqh Kajian Tematik Ibadah, Perdata, dan Pidana Islam oleh Ainul Yaqin, M.A.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
- Muslim, bagi pria, wanita, anak, anak, orang tua, maupun budak
- Ada dan masih hidyup pada malam hari raya Idulfitri atau hari terakhir Ramadan
- Memiliki kelebihan makanan pokok dari kebutuhannya, keluarga, dan orang yang ditanggungnya pada malam dan hari raya tersebut
Menjelang hari raya Idulfitri 2022, jangan lupa salurkan zakat fitrah ya, detikers!
(twu/erd)