Setiap muslim diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan, yakni menahan diri dari segala hawa nafsu yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Lantas, bagaimana hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan?
Kewajiban puasa termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Puasa ini wajib bagi orang yang memenuhi syarat sebagaimana telah ditetapkan oleh syara'. Di antaranya beragama Islam, baligh, sehat, tidak hilang akal atau gila, tidak sedang safar, dan dalam keadaan suci bagi wanita (tidak haid atau nifas).
Ibadah ini akan batal apabila melakukan hal-hal yang membatalkannya. Beberapa di antaranya adalah makan dan minum, muntah dengan sengaja, keluar darah haid dan nifas, mengeluarkan sperma dengan sengaja, hingga berhubungan suami istri.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan
Semua ulama mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa. Apabila sengaja melakukannya, maka wajib baginya mengganti puasa (qadha) dan membayar kafarat di luar bulan Ramadan.
Dikutip dari buku Fiqih Lima Mazhab yang ditulis oleh Muhammad Jawad Mughniyah, membayar kafarat adalah memerdekakan budak. Apabila tidak mendapatkannya, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu dia harus memberi makan 60 orang fakir miskin.
Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadits Bukhari, sebagai berikut:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR. Bukhari).
Namun, hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan menjadi boleh jika dilakukan di luar waktu puasa atau malam hari. Pendapat ini merujuk pada Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 187.
لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ - ١٨٧
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187).
Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ayat tersebut merupakan suatu keringanan dari Allah SWT untuk kaum muslim. Allah SWT juga telah menghapus apa yang berlaku di masa permulaan Islam yang pada waktu itu bersetubuh dihalalkan setelah berbuka puasa sampai salat Isya saja.
Sehingga, berhubungan suami istri di bulan Ramadan boleh hukumnya apabila dilakukan pada malam hari. Sebelum menunaikan ibadah puasa pada esok harinya, wajib bagi pasangan suami istri tersebut untuk mandi wajib terlebih dahulu.
Simak Video "Massa Aksi Bela Al-Qur'an Ancam Demo Tiap Jumat, Jika..."
(kri/lus)