Menikah di Bulan Ramadan Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Menikah di Bulan Ramadan Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 04 Mar 2026 13:36 WIB
Arab Emirati family outdoors in park.
Ilustrasi menikah di bulan Ramadan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/aydinmutlu)
Solo -

Setiap pasangan yang sudah memutuskan menikah, tentunya ingin memilih waktu terbaik untuk melakukan akad. Salah satu waktu yang mungkin dipertimbangkan adalah bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan dan kemuliaan. Lantas, bolehkah menikah di bulan Ramadan?

Anjuran menikah bagi kaum muslim yang sudah mampu melakukannya telah disampaikan melalui firman-firman Allah SWT di dalam Al-Quran. Ada sejumlah ayat yang menerangkan tentang menikah bernilai ibadah di dalam Islam. Dinukil dari buku Rumah Tangga Surgawikarya Holilur Rohman, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Furqan ayat 74:

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا ۝٧٤

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walladzîna yaqûlûna rabbanâ hab lanâ min azwâjinâ wa dzurriyyâtinâ qurrata a'yuniw waj'alnâ lil-muttaqîna imâmâ.

Artinya: "Dan, orang-orang yang berkata, 'Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa'."

ADVERTISEMENT

Dalam praktiknya, sebagian kaum muslim memiliki pertimbangan tersendiri untuk menentukan waktu akad nikah. Satu di antaranya adalah bulan Ramadan yang diharapkan bisa mendapatkan keutamaan dari bulan suci ini. Dalam Islam, tidak ada larangan menikah di waktu-waktu tertentu, termasuk Ramadan. Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasan berikut ini.

Poin Utamanya:

• Menikah di bulan Ramadhan diperbolehkan dalam Islam dan tidak ada larangan khusus, sehingga pasangan muslim sah-sah saja melakukannya.
• Hal yang dilarang adalah hubungan suami-istri di siang hari saat berpuasa, karena hal tersebut membatalkan puasa dan ini juga telah ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.
• Jika tetap melakukannya di siang hari Ramadhan, maka wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin sesuai hadits riwayat Abu Hurairah.

Apakah Boleh Menikah di Bulan Ramadan?

Tidak ada larangan menikah di bulan Ramadan dalam ajaran Islam sehingga pasangan muslim bisa melakukannya. Terlebih lagi, di dalam Islam, semua hari adalah baik untuk mengerjakan ibadah, termasuk melangsungkan pernikahan.

Hal ini sejalan dengan uraian di buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, tulisan M Quraish Shihab menjelaskan bahwa agama Islam tidak melarang pernikahan di bulan Ramadan. Itu artinya, sah-sah saja apabila ada pasangan muslim menggelar akad nikah di bulan suci ini.

Larangan justru bisa terjadi saat pasangan yang menikah di bulan Ramadan melakukan tindakan yang membatalkan puasanya. Misalnya saja berhubungan badan di siang hari padahal sedang mengerjakan puasa. Mengingat hal ini cukup dikhawatirkan oleh sebagian pasangan, maka pernikahan kerap dilakukan sebelum atau bahkan sesudah Ramadan.

Kebolehan menikah di bulan Ramadan juga disampaikan Kepala KUA Pahandut H Muhammad di laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI Kota Palangkaraya. Waktunya pun bebas, baik pagi, sore, atau malam hari Ramadan.

"Di dalam Islam tidak ada yang mengatur ataupun melarang waktu-waktu tertentu untuk menikah, jadi kalau ada yang ingin melaksanakan akad nikah atau ijab kabul selama bulan puasa tetap sah-sah saja," jelas H Muhammad.

Senada dengan penjelasan sebelumnya, H Muhammad juga menyoroti permasalahan menikah di bulan Ramadan, yang mana pasangan suami-istri baru perlu bersabar dan menahan diri. Terutama dalam hal hubungan suami-istri di siang hari karena tindakan ini termasuk larangan saat berpuasa.

Selain dapat membatalkan ibadah puasa yang dijalankan, hukuman atau konsekuensi berhubungan badan di siang hari oleh pasangan suami-istri juga cukup berat. Oleh karena itu, kehati-hatian dan kesadaran diri diperlukan dalam hal ini.

Larangan Hubungan Suami-Istri Saat Puasa

Sebelumnya telah sedikit disinggung soal larangan berhubungan badan di siang hari selama bulan Ramadan oleh pasangan suami dan istri. Larangan ini difirmankan Allah SWT melalui Al-Quran.

Dinukil dari buku Fiqih Puasa tulisan Dr Thoat Stiawan, MHI, dkk, hubungan suami-istri di siang hari akan membatalkan puasa. Sebaliknya, suami dan istri dapat melakukan hubungan badan di malam hari setelah berbuka puasa. Sebab, hubungan badan termasuk menahan nafsu, sama halnya dengan menahan diri dari makan dan minum.

Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ۝١٨٧

Uḫilla lakum lailatash-shiyâmir-rafatsu ilâ nisâ'ikum, hunna libâsul lakum wa antum libâsul lahunn, 'alimallâhu annakum kuntum takhtânûna anfusakum fa tâba 'alaikum wa 'afâ 'angkum, fal-âna bâsyirûhunna wabtaghû mâ kataballâhu lakum, wa kulû wasyrabû ḫattâ yatabayyana lakumul-khaithul-abyadlu minal-khaithil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmush-shiyâma ilal-laîl, wa lâ tubâsyirûhunna wa antum 'âkifûna fil-masâjid, tilka ḫudûdullâhi fa lâ taqrabûhâ, kadzâlika yubayyinullâhu âyâtihî lin-nâsi la'allahum yattaqûn.

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

Hukum Melakukan Hubungan Suami-Istri Saat Puasa

Hukum melakukan hubungan badan oleh suami dan istri di siang hari saat puasa Ramadan adalah haram. Bahkan, perkara ini termasuk yang membatalkan puasa. Oleh karenanya, siapa pun pasangan suami-istri yang melakukannya diwajibkan membayar denda atau kafarat.

Hal tersebut tertuang dalam sebuah riwayat hadits. Dirujuk dari buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qishash, Dan Ta'zir)tulisan H Fuad Thohari, Abu Hurairah RA menuturkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الَّ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ لَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ أَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا رَسُولَ لَّ وَالَّذِي بَعَثَكَ لحَقِّ مَلبَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

"Di saat kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata, 'Aku telah binasa wahai Rasulullah!' Nabi menjawab, 'Apa yang mencelakakanmu?' Orang itu berkata, 'Aku menyetubuhi istriku di bulan Ramadan.' Nabi bertanya, 'Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?' Orang itu menjawab, 'Tidak.' Nabi bertanya lagi, 'Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?' Orang itu menjawab, 'Tidak.' Nabi bertanya, 'Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?' Orang itu menjawab, 'Tidak.' Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, 'Sedekahkanlah ini.' Orang itu berkata, 'Adakah orang yang lebih miskin dari kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam, penghuni rumah yang lebih miskin dari kami?' Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, 'Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.'

Hadits tersebut menegaskan adanya denda bagi suami-istri yang melakukan hubungan badan di siang hari saat menunaikan puasa Ramadan, yaitu membayar kafarat. Cara membayar kafarat bisa dilakukan dengan:
1 Membebaskan seorang budak.
2 Apabila tidak mampu memerdekakan budak, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.
3 Apabila masih tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka harus memberi makan 60 orang miskin.
Akhir kata, tidak ada larangan menikah di bulan Ramada, tapi suami dan istri perlu berhati-hati dalam menahan hawa nafsunya. Semoga menjawab, ya.

FAQ

1. Apakah akad nikah saat puasa tetap sah?

Akad nikah yang dilakukan saat bulan puasa tetap sah, baik dilaksanakan pagi, siang, sore, maupun malam hari. Tidak ada aturan yang melarang pernikahan selama Ramadan.

2. Apa yang perlu diperhatikan jika menikah di bulan Ramadan?

Yang perlu diperhatikan adalah menjaga ibadah puasa tetap sah. Pasangan suami-istri dilarang melakukan hubungan badan di siang hari saat sedang berpuasa karena hal tersebut membatalkan puasa dan hukumnya haram. Sebaliknya, hubungan suami-istri diperbolehkan pada malam hari setelah berbuka.

3. Apa hukuman bagi suami-istri yang berhubungan badan di siang hari saat puasa?

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, pasangan yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadan wajib membayar kafarat, yaitu membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.




(ams/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads