Kelangkaan minyak goreng terjadi di berbagai daerah di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini kemudian menyebabkan harga minyak goreng naik hingga dua atau tiga kali lipat di pasaran.
Sejauh ini, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan dari pengaturan batas kuota ekspor sawit hingga mengatur distribusi minyak goreng serta menindak penimbun produk minyak goreng.
Namun, kelangkaan minyak goreng di pasaran tetap saja terjadi sehingga terdapat antrian panjang ibu rumah tangga untuk dapat membeli minyak goreng dengan harga diatas normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktor yang Menyebabkan Kelangkaan Minyak Goreng
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM, Dr. Hempri Suyatna, mengatakan persoalan kelangkaan minyak goreng ini disebabkan oleh banyak faktor mulai dari meningkatnya harga CPO, gangguan distribusi hingga aksi penimbunan minyak goreng.
"Ada banyak faktor. Saya kira faktor pemicunya sudah muncul sejak tahun lalu, November 2021 dikarenakan kenaikan harga CPO (Crude Palm Oil) di pasar internasional. Naiknya harga CPO inilah yang kemudian memicu banyak pedagang minyak goreng menjual produknya ke luar negeri daripada ke dalam negeri," kata Hempri dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (16/3/2022).
Selain banyaknya produk yang dijual ke luar negeri, kelangkaan diperparah dengan banyaknya pedagang yang bermain dan mencari keuntungan.
Hal ini tentu membuat proses distribusi minyak goreng menjadi tidak berjalan dengan lancar.
"Dalam banyak kasus sering kita temukan, terjadi banyak penimbunan minyak goreng sehingga mengakibatkan proses distribusi menjadi tidak lancar," terangnya.
Cara Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng
Untuk mengatasi melonjaknya harga minyak goreng dan kelangkaan produk tersebut di pasaran, Hempri mengimbau pemerintah melakukan beberapa hal.
Misalnya dengan lebih gencar melakukan operasi pasar serta melakukan berbagai langkah inovatif misalnya dengan memotong jalur distributor sehingga bisa menekan harga minyak.
"Melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha termasuk konsumen. Jangan sampai penimbunan juga terjadi di level konsumen," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan memperkuat proses pengawasan distribusi termasuk soal ekspor CPO hingga distribusi minyak goreng di dalam negeri.
"Perlu perbarui proses pengawasan distribusi ini apalagi Indonesia dikenal penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia," tutur peneliti Pustek UGM tersebut.
(faz/lus)