Keberadaan NKRI: Peristiwa yang Melatarbelakangi, Tujuan, dan Ciri Negara Kesatuan

ADVERTISEMENT

Keberadaan NKRI: Peristiwa yang Melatarbelakangi, Tujuan, dan Ciri Negara Kesatuan

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 16 Mar 2022 11:00 WIB
Animasi pembacaan teks Proklamasi (Foto: Tangkapan layar video di Rumah Digital Indonesia)
Periwtiwa yang melatarbelakangi berdirinya NKRI. Foto: Animasi pembacaan teks Proklamasi (Foto: Tangkapan layar video di Rumah Digital Indonesia)
Jakarta -

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan RI. Mengapa demikian?

Dikatakan dalam laman DPR RI, proklamasi tidak dapat dipisahkan dari adanya NKRI karena melalui peristiwa itu bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara. Lantas, seperti apa tujuan NKRI dan ciri negara kesatuan? Simak penjelasannya.

Ciri Negara Kesatuan

Buku Ilmu Negara karya Agussalim Andi Gadjong dkk. mengungkapkan, negara kesatuan atau yang kerap pula disebut sebagai negara unitaris adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan bersifat tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, untuk memperlancar usaha negara, maka wewenang di pemerintah pusat dibagi ke daerah-daerah. Pemerintah pusat juga memegang kekuasaan tertinggi di semua bidang dan mempunyai wewenang dalam menentukan keputusan final atas segala sesuatu di suatu negara.

Di negara kesatuan, biasanya dikenal tiga sistem pembagian kekuasaan, yaitu sistem desentralisasi, sistem dekonsentrasi, dan sistem medebewind.

ADVERTISEMENT

Sementara, dalam sumber tersebut dikatakan menurut C. F. Strong ada dua ciri khas negara kesatuan, yakni adanya supremasi dan parlemen pusat. Artinya hanya badan legislatif pusat yang berkuasa membentuk undang-undang yang mengatur segala sesuatu di suatu negara. Ciri kedua adalah tidak ada badan lain yang berdaulat.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK tulisan Tijan dan F. A. Sugimin, tujuan NKRI ada di Pembukaan UUD 1945 alinea empat.

Bunyi tujuan tersebut adalah, "...untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serat dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Itulah peristiwa yang tidak bisa dipisahkan dari keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.




(nah/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads