"Kesalahan yang teramat fatal adalan menganggap posisi zakat dan pajak sama. Memang sekilas ada kesamaan, namun dibandingkan dengan perbedaan pajak dan zakat keduanya seperti jurang menganga," tulis buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat.
Buku yang ditulis Ahmad Sarwat, Lc, MA, ini menjelaskan perbedaan keduanya sehingga mudah dipahami masyarakat
12 Perbedaan pajak dan zakat
1. Arti nama
- Pajak: utang, upeti
- Zakat: bersih, bertambah, berkembang.
2. Dasar hukum
- Pajak: undang-undang atau aturan legal lain di suatu negara
- Zakat: Al Quran dan sunnah.
3. Nisab dan tarif
- Pajak: ditentukan negara dan bersifat relatif sesuai neraca anggaran negara
- Zakat: ditentukan Allah SWT dan bersifat mutlak.
4. Sifat
- Pajak: kewajiban sesuai kebutuhan dan dapat dihapus
- Zakat: kewajiban bersifat tetap dan terus menerus.
5. Subjek
- Pajak: semua warga negara
- Zakat: muslim.
6. Objek dan alokasi penerima
- Pajak: dana pembangunan dan anggaran rutin
- Zakat: hanya untuk 8 golongan.
7. Harta yang dikenakan
- Pajak: semua harta
- Zakat: harta produktif.
8. Ijab kabul
- Pajak: tidak disyaratkan
- Zakat: disyaratkan.
9. Imbalan
- Pajak: tersedianya barang dan jasa publik
- Zakat: pahala dari Allah dan janji keberkahan harta.
10. Sanksi
- Pajak: dari negara
- Zakat: dari Allah SWT dan pemerintah bagi negara yang berideologi Islam.
11. Motivasi dan pembayaran
- Pajak: ketaatan dan ketakutan pada negara serta sanksinya
- Zakat: keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT.
12. Perhitungan
- Pajak: menggunakan jasa akuntan pajak
- Zakat: dipercayakan pada muzakki dan dapat juga dengan bantuan amil zakat.
Perbedaan pajak dan zakat yang sangat banyak, berisiko menimbulkan kerancuan jika disamakan. Hal ini dicontohkan dalam kasus jual beli rumah. Proses pembelian, hasil penjualan, serta saat rumah tidak ditempati dikenakan pajak.
Rumah yang diperjualbelikan tidak dikenai zakat, namun berbeda halnya jika bangunan tersebut disewa. Proses penjualan, pembelian, serta saat rumah tersebut kosong tidak dikenai kewajiban bayar zakat.
Semoga penjelasan ini bisa meningkatkan wawasan dan memperjelas perbedaan pajak dan zakat.
(row/lus)