Belum lama ini, jagat media sosial tengah diramaikan dengan pemberitaan kasus kekerasan seksual dan pelecehan di sejumlah lembaga pendidikan agama. Merenspons hal ini, pihak Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan.
Melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya membeberkan strategi pencegahan pengulangan kasus serupa di kemudian hari. Sebagaimana yang disampaikannya dalam peresmian Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12/2021).
Pasalnya, berdasarkan penuturan Yaqut, kasus ini tidak hanya merugikan anak bangsa. Namun, merugikan agama, terutama bagi lembaga pendidikan yang mengatasnamakan agama tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Kemenag akan melakukan investigasi ke sekolah-sekolah. Khususnya, kata Yaqut, bagi sekolah yang diduga menjadi tempat para pelaku kekerasan seksual bernaung.
"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya," kata dia, seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (15/12/2021).
"Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah," imbuhnya lagi.
Selanjutnya, Yaqut mengungkapkan akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penyelesaian kasus ini. Terutama dalam proses investigasi kasus kekerasan seksual dan pelecehannya.
Langkah terakhir yang akan diambil oleh Kemenag, menyangkut soal kredibilitas sekolah atau pesantren sebelum beroperasi secara resmi. Pihaknya akan melakukan perbaikan prosedur pemberian izin operasional bagi seluruh lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Menurutnya, penting untuk mekakukan verfiikasi dan validasi lapangan sebelum menerbitkan rekomendasi izin operasi.
"Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan," beber dia.
Yaqut mengatakan, akan mengerahkan petugas untuk datang langsung ke lembaga pendidikan yang bersangkutan. Bahkan dirinya sudah meminta bantuan pihak Dirjen Pendidikan Islam terkait hal ini.
"Petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin. Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini," kata Yaqut.
Sebagai penutup, Yaqut berharap dan meminta dukungan agar kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama tidak terulang kembali. Sebab, hal ini dapat merugikan banyak pihak, mulai dari pihak korban dan keluarganya hingga merugikan Islam sendiri.
"Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali," tandasnya.
(rah/row)